METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Hari ini Rabu 9 Juli 2025, Aktivitas Tambang Galian C diduga ilegal di Meunasah Baroh Kecamatan, Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Wilkum Polres Lhokseumawe, masih terus melenggang beraktifitas tanpa tersentuh hukum, selain ilegal menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk alat berat (excavator) yang disebut Beko.
Aktivitas galian C diduga ilegal memakai BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukan masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, namun kali ini digunakan untuk alat berat/beko di galian C ilegal.
Hal ini terlihat oleh MetroInfonews.com yang sedang investigasi dilokasi galian dan melihat jerigen masih terisi BBM Bersubsidi jenis Solar yang di gunakan untuk operasional Excavator/beko.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, kemudian untuk kendaraan diatas roda 6 juga tidak berhak menggunakan BBM solar bersubsidi termasuk Exavator/bego harus gunakan BBM solar industri.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, kemudian untuk kendaraan diatas roda 6 juga tidak berhak menggunakan BBM solar bersubsidi termasuk Exavator/bego harus gunakan BBM solar industri.
Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.
Demikian juga dengan Galian C tidak mengantongi alias ilegal pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan mengacu pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan batubara disebutkan,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum, Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.(DANTON) Kaperwil Aceh

