Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Alumni Teknik Elektro 86 Unhas Kunjungi Desa Kaleko’mara, Tinjau Langsung Kondisi Wilayah.

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»KRIMINAL»Tangkap Pemilik Galian C di Meunasah Baroh Simpang Kramat Milik “Jamal” Selain Ilegal Gunakan BBM Subsidi  
KRIMINAL

Tangkap Pemilik Galian C di Meunasah Baroh Simpang Kramat Milik “Jamal” Selain Ilegal Gunakan BBM Subsidi  

By Juli 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Hari ini Rabu 9 Juli 2025, Aktivitas Tambang Galian C diduga ilegal di Meunasah Baroh Kecamatan, Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Wilkum Polres Lhokseumawe, masih terus melenggang beraktifitas tanpa tersentuh hukum, selain ilegal menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk alat berat (excavator) yang disebut Beko.

Aktivitas galian C diduga ilegal memakai BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukan masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, namun kali ini digunakan untuk alat berat/beko di galian C ilegal.

Hal ini terlihat oleh MetroInfonews.com yang sedang investigasi dilokasi galian dan melihat jerigen masih terisi BBM Bersubsidi jenis Solar yang di gunakan untuk operasional Excavator/beko.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, kemudian untuk kendaraan diatas roda 6 juga tidak berhak menggunakan BBM solar bersubsidi termasuk Exavator/bego harus gunakan BBM solar industri.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, kemudian untuk kendaraan diatas roda 6 juga tidak berhak menggunakan BBM solar bersubsidi termasuk Exavator/bego harus gunakan BBM solar industri.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Demikian juga dengan Galian C tidak mengantongi alias ilegal pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan mengacu pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan batubara disebutkan,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum, Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKa. LPKA Banda Aceh dan Jajarannya Ikut Serta dalam Skrining Kesehatan Jiwa (Keswa) dari Puskesmas Ingin Jaya, Aceh Besar
Next Article Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kalbar

Berita Terkait:

DAERAH Mei 13, 2026

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026 DAERAH
HUKUM Februari 5, 2026

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 2026 HUKUM
HUKUM Januari 26, 2026

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.