TAKALAR – Penanganan isu dugaan fee 20 persen pada proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Takalar kian semrawut. Bukannya mereda, klarifikasi yang disampaikan oknum berinisial HM melalui salah satu media online justru memicu gelombang kecaman dan memperkuat kecurigaan publik adanya praktik yang tidak beres.
Klarifikasi HM Dinilai Janggal
Dalam klarifikasinya, HM menyebut bahwa rekaman pembicaraan mengenai permintaan fee tersebut hanyalah candaan antara dirinya dengan sang keponakan (pihak yang merekam). Namun, klaim ini langsung dipatahkan oleh sumber di lapangan yang mengetahui bahwa orang yang merekam bukanlah keluarga atau kerabat HM.
Lembaga Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) menilai alibi tersebut terkesan dipaksakan untuk menutupi fakta yang ada dan semakin melebar justru membuka jenis pelanggaran yang baru.
“Pernyataan yang menyebut itu hanya candaan dengan keponakan justru menjadi bumerang. Publik semakin yakin ada sesuatu yang disembunyikan, sebab di ketahui kalau pihak yang melakukan perekaman tidak memiliki hubungan keluarga, jelas ada kebohongan?” ungkap pihak RHUKI.
Adanya dugaan intervensi dan Pelanggaran kode Etik: Identitas Narasumber Dibocorkan
Naiknya berita klarifikasi dari narasumber dalam rekaman tersebut, justru semakin memperkuat asumsi publik terkait adanya dugaan upaya intervensi untuk membungkam kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi KDKMP fee 20% serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Seharusnya, wartawan dan media wajib melindungi identitas narasumber, terutama dalam kasus sensitif yang mengancam keamanan sumber tersebut. Pembocoran ini diduga kuat terjadi karena adanya intervensi dari oknum-oknum yang namanya terseret dalam pusaran isu fee proyek tersebut.
Dugaan Intervensi Terhadap Wartawan dan Aktivis
Analisis mengenai adanya upaya tekanan atau intervensi kepada sumber, wartawan, hingga aktivis LSM yang mengawal kasus ini. RHUKI menegaskan bahwa pola-pola intimidasi seperti ini tidak akan menyurutkan langkah mereka untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ada dugaan intervensi kepada pihak-pihak yang menyuarakan kebenaran. Kami ingatkan, membocorkan identitas narasumber bukan hanya melanggar etik, tapi juga mencederai profesionalisme pers itu sendiri,” tambah perwakilan lembaga tersebut.
RHUKI kembali menegaskan komitmennya untuk segera melaporkan temuan bukti, termasuk rekaman yang ada, kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka meminta APH tidak hanya fokus pada dugaan korupsinya, tetapi juga memantau adanya upaya tekanan terhadap saksi-saksi kunci.
