Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026

Iqbal Suhaeb Sidak Disdukcapil Takalar saat Libur Nasional, Pastikan Layanan KTP-el Tetap Berjalan.

Mei 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice
HUKUM

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

adminimBy adminimFebruari 5, 2026Updated:Maret 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa – Polsek Tombolopao, Polres Gowa, menempuh pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman yang menimpa Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Langkah ini dinilai sebagai upaya penegakan hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kasus tersebut melibatkan seorang warga Desa Kanreapia bernama Basri bin Pelo (42), seorang petani, yang diduga melakukan pengancaman terhadap Kepala Desa Kanreapia, H. Muh. Rusli Yusuf, S.P., pada Selasa (4/2/2026).

Peristiwa bermula saat Kepala Desa Kanreapia bersama aparat desa dan warga tengah melaksanakan kegiatan kerja bakti di sekitar Lapangan Kanreapia. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah timur ke barat melewati tribun lapangan dan menendang pagar.

Teguran yang disampaikan oleh kepala desa justru memicu emosi pelaku. Basri kemudian mendekati korban sambil mencabut sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.

Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh sejumlah warga dan aparat desa yang berada di lokasi. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tombolopao.

Kapolsek Tombolopao, AKP Hafid, selanjutnya mengambil langkah persuasif dengan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Proses mediasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari korban dan pelaku, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga lembaga adat setempat.

“Pendekatan restorative justice ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya keharmonisan di masyarakat,” ujar AKP Hafid.

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Kanreapia tersebut berlangsung dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, demi menghindari konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas sosial di desa.

AKP Hafid menambahkan, penerapan restorative justice sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Regulasi tersebut bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku melalui perdamaian, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Nur)/Red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleLatos Langsa Mangkrak Puluhan Tahun, Pemerintah Tutup Mata soal Izin?
Next Article DPRK Langsa Diminta Panggil Diskoperindag, Izin Latos Disorot Tak Jelas Puluhan Tahun

Berita Terkait:

DAERAH Mei 16, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 15, 2026

Iqbal Suhaeb Sidak Disdukcapil Takalar saat Libur Nasional, Pastikan Layanan KTP-el Tetap Berjalan.

Mei 15, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.