METROINFONEWS.COM | Maluku – Bupati Kabupaten Buru Ikram Umasugi baru baru ini melantik Yasri Kabau yang notabenenya sebagai pegawai kontrak PPPK sebagai PJ Kepala Desa Waimiting Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru.
Langkah yang diambil Ikram Umasugi diduga melanggar aturan dan dinilai sebagai bentuk mal prosedural serta penyalahgunaan kewenangan.
Alhasil, langkah itu menuai kontroversi di kalangan masyarakat bahkan Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia HMI Kabupaten Buru angkat suara dan melakukan Aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Buru Senin (7/7/25).
Magun Waimesse dalam orasi singkatnya mengatakan bahwa, kebijakan yang diambil merupakan Kebijakan yang salah dan tidak sesuai regulasi serta perlu untuk ditinjau kembali.
Bukan hanya itu, HMI juga meminta agar Bupati Kabupaten Buru Ikram Umasugi segera mencopot Pejabat Desa Waimiting yang notabenenya jelas SK PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
“Kami Meminta Bapak Bupati Buru Mencopot Pejabat Kepala Desa Waimiting yang adalah jelas SK P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak memiliki jenjang karier yang fleksibel seperti PNS”. Ulas orator HMI
Menurut HMI, status Kontrak PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu (misalnya 1, 5, atau 10 tahun), bukan sebagai pegawai tetap. Oleh karena itu, pemerintah tidak menetapkan jalur karier jangka panjang seperti promosi pangkat atau eselon struktural seperti pada PNS.
Lebihnya, PPPK tidak mudah dimutasi ke instansi lain atau ke jabatan lain. Berbeda dengan PNS yang jenjang kariernya sering dibarengi dengan rotasi dan promosi lintas unit kerja.
Lanjut HMI, sebagian besar formasi PPPK adalah jabatan fungsional (seperti guru, tenaga kesehatan, dan teknis) yang memang memiliki jenjang karier (Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama). Namun, realisasinya terbatas karena tidak semua instansi menyediakan jalur naik pangkat dan tidak ada jaminan perpanjangan kontrak.
Kemudian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak dapat secara langsung menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. Penjelasannya dibagi menjadi beberapa poin:
Regulasi yang mengatur pengangkatan Pj kepala desa, seperti Peraturan Pemerintah (PP) terkait Desa, umumnya menunjuk pada PNS sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Ini berarti aturan yang ada secara umum belum mengakomodasi PPPK untuk posisi tersebut.
Meskipun ada kesetaraan status antara PPPK dan PNS dalam beberapa hal, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa PPPK dapat menduduki jabatan Pj kepala desa.
Camat memiliki wewenang dalam mengusulkan calon Pj kepala desa, tetapi dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan regulasi yang berlaku. Ini berarti Camat juga terikat pada aturan yang ada dan belum tentu dapat menunjuk PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dilarang merangkap jabatan sebagai Pj Kepala Desa, oleh sebab itu sudah barang tentu adalah menyalahi aturan. Tutur HMI /Berlanjut..(Ekdar Tella)

