METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Seorang terpidana 20 tahun penjara merupakan salah satu big bos atau bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi, yang kabur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Langsa sejak bulan Februari 2023 lalu, hingga kini belum kunjung ditemukan.
Sudah hampir satu tahun Zul Peng Grik narapidana Lapas Narkotika Langsa yang berhasil kabur dengan cara memanjat pagar dan dibantu pihak petugas lapas sampai saat ini belum tertangkap, Selasa (2/1/2024).
Informasi yang di peroleh tim Metroinfonews DPO Polres Langsa tersebut sering terlihat berpindah-pindah tempat seperti di rumahnya yang berada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Keude Geurubak, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur dan di Sumatra Utara (Medan).
Menurut informasi yang diperoleh juga oleh media ini belum ditemukannya Zul Peng Grik karena diduga Istrinya akrab disapa Mak Ita turut serta menyembunyikan keberadaan Zul Peng Grik.
Bahkan disebut-sebut Ketika pihak kepolisian bersama Lapas Narkotika Langsa melakukan penggrebekan di kediamannya Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro tidak pernah ditemukan.
Haltersebut tidak ditemukan Zul Peng Grik dikerenakan sebelum dilakukan penggrebekan oleh petugas di kediamannya, sudah terlebih dahulu mendapatkan bocoran (informasi) kepada istrinya Mak Ita dari salah seorang oknum pejabat yang ada di Lapas Narkotika untuk mengosongkan rumahnya.
Sehingga Zul Peng Grik bersama Istrinya Mak Ita dengan leluasa meninggal rumahnya menuju ke Sumatera Utara (Medan). Dan media ini dapat membuktikan hasil percakapan antara pejabat Lapas Narkoba dengan Mak Ita selaku istri Zul Peng Grik.
Semetara, media ini mendatangi rumah Zul Peng Grik berada di Gampong Alue Dua, untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Mak Ita selaku istri Zul Peng Grik tidak ditemukan, hanya tampak terlihat satu mobil pribadi terparkir di samping halaman rumahnya.
Begitu pun melalui telepon WhatsApp berulang kali di hubungi Mak Ita selaku istri Zul Peng Grik. Sampai dengan berita ini terbitkan belum tersambung.
Adapun berita sebelumnya, saat Zul Peng Grik Kabur dari Lapas Narkotika Langsa yang sempat viral.
Terpidana kasus kepemilikan 20 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Zulkifli, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa, Aceh, pada Sabtu (11/2/2023) malam.
Bandar narkoba yang punya panggilan Zul Peng Grik itu sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 8 Mei 2015 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Herman Anwar, membenarkan narapidana itu melarikan diri.
Saat pelarian itu terjadi, Herman mengaku sedang dinas ke Takengon, Aceh Tengah.
Herman menduga pelarian Zul sudah direncanakan.
“Kabur dengan cara mungkin sudah diatur, bahwa istrinya datang membawa anaknya ke kantor sudah malam,” kata Herman saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Saat istri Zul datang, petugas lapas disebut sempat tidak memberi izin berkunjung karena waktu sudah malam.
Namun, Zul memohon kepada salah satu petugas untuk dipertemukan dengan anaknya.
Herman menyebutkan, tindakan petugas yang mengizinkan Zul bertemu dengan anaknya merupakan kesalahan.
“Bahwa tidak ada pengeluaran warga binaan selain sesuai prosedur surat-menyurat yang resmi,” sebut Herman.
Terlebih, Zul diizinkan bertemu di pintu gerbang lapas dengan anaknya tanpa izin komandan jaga.
Saat bertemu dengan anaknya itu, Zul langsung lari ke mobil dan tancap gas meninggalkan Lapas Narkotika Langsa.
“Itu berita yang saya terima, jadi itu yang dapat saya sampaikan sementara,” papar Herman.(DANTON) Kaperwil Aceh

