TAKALAR, 10 April 2026 – Gelombang kritik terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar kian memuncak. Hal ini dipicu oleh viral nya video pengakuan anggota dewan dari fraksi Nasdem, Ahmad Sabang, dalam sidang Paripurna DPRD Takalar yang menyoroti tindakan represif dinas terkait.
Dalam video tersebut, Ahmad Sabang mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Dinas PUPR Kabupaten Takalar yang memasang plang larangan (penyegelan) terhadap pembangunan Masjid dan Rumah Tahfidz milik seorang donatur mualaf asal Makassar.
Menyikapi hal tersebut, DPD Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Kabupaten Takalar secara resmi melayangkan kritik tajam terkait adanya dugaan *”tebang pilih”* dalam penegakan aturan bangunan di Kabupaten Takalar.
Ketegasan yang Dinilai Tebang Pilih
Perwakilan RHUKI Takalar menilai ketegasan Dinas PUPR dalam menyegel rumah ibadah sangat kontras dengan pembiaran yang terjadi pada proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). RHUKI mempertanyakan mengapa energi dinas begitu besar untuk menghambat sarana umat, sementara proyek pemerintah sendiri dibiarkan berjalan penuh misteri.
“Kami melihat ada ketimpangan logika hukum di sini. Di satu sisi, pembangunan Masjid dan Rumah Tahfidz oleh donatur mualaf langsung dihadang plang larangan dengan dalih administratif. Namun di sisi lain, proyek KDMP yang jelas-jelas menuai sorotan tajam masyarakat justru melenggang bebas tanpa transparansi,” tegas perwakilan RHUKI Takalar.
Tiga Poin Gugatan RHUKI Terkait Proyek KDMP
RHUKI mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya Dinas PUPR, untuk memberikan keadilan informasi terkait proyek KDMP yang hingga kini dianggap sebagai “proyek siluman” oleh sebagian masyarakat:
1. Ketidakjelasan Anggaran: Berapa jumlah pasti anggaran yang dialokasikan? Publik berhak tahu sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
2. Identitas Pelaksana Proyek: Siapa pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan? Ketiadaan papan proyek yang jelas adalah pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.
3. Status Lahan: Sejauh mana kejelasan lahan yang digunakan untuk proyek KDMP tersebut agar tidak menimbulkan sengketa hukum di masa depan.
Mendesak Keadilan Administratif
RHUKI Takalar meminta Bupati dan jajaran inspektorat untuk mengevaluasi kinerja Kadis PUPR. Jika alasan penyegelan Rumah Tahfidz adalah masalah administrasi, maka proyek KDMP—yang administrasinya (papan proyek dan kejelasan lahan) jauh lebih kabur—seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah—kepada para donatur yang ingin membangun daerah—tapi tumpul ke atas atau ke proyek-proyek yang diduga milik kroni,” tutup pernyataan resmi RHUKI Takalar.
Hingga berita ini di naikka pihak media tengah berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi dalam jumpa pers demi menjaga keberimbangan berita dan memenuhi hak publik untuk tahu.
