Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar.

April 29, 2026

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Kasus Kekerasan Jurnalis di Gowa: IWOI DPW Sulsel Desak Polisi Bertindak Profesional
HUKUM

Kasus Kekerasan Jurnalis di Gowa: IWOI DPW Sulsel Desak Polisi Bertindak Profesional

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 29, 2025Updated:Agustus 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_0
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA –jumat 29/8/2025- Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Gowa resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang jurnalis, Husaen Idris (54), melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Gowa usai menjadi korban pemukulan saat meliput pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukit Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Rabu (27/8/2025).

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Dalam laporan, korban menyebut insiden bermula saat dirinya tengah merekam proses pembongkaran dengan izin kuasa dari pihak developer. Tiba-tiba sekelompok orang mendatanginya, salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku aparat berpangkat Kompol.

Korban dilarang merekam dan dipaksa menghapus dokumentasi. Saat menolak, ponselnya dirampas paksa, lalu korban dikeroyok. Ia mengaku mendapat pukulan di wajah serta dua kali hantaman balok kayu di tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami lebam di paha kanan dan bengkak pada tangan kiri, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi kepolisian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Sulsel, Salman Sitaba, mengecam keras tindak kekerasan terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan pekerja pers, melainkan juga menyangkut penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.

“Ini tindakan kriminal murni. Aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalismenya dengan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Apalagi jika benar ada oknum berpangkat Kompol, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran, sebab ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Salman Sitaba.

Salman juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Dengan demikian, segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar konstitusi dan dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor. Publik kini menunggu langkah cepat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Penanganan yang profesional diyakini menjadi ujian bagi aparat dalam menjamin kemerdekaan pers dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.(/*)red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleStop Represif, SAPMA PP Gowa Desak Evaluasi Kepemimpinan Polri di Sulsel
Next Article Ka. LPKA Banda Aceh Ikuti Arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual

Berita Terkait:

HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
DAERAH April 29, 2026

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar.

April 29, 2026 DAERAH
DAERAH April 28, 2026

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.