
GOWA,30/04/2026 – Sebuah insiden tragis yang berujung pada meninggalnya seorang bayi di Rumah Sakit (RS) Thalia Irham memicu dugaan adanya malapraktik serta upaya menutupi kesalahan oleh pihak medis.
Kejadian ini dialami oleh seorang ibu berinisial DW, warga Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban kepada awak media, terdapat dugaan tindakan medis yang dilakukan secara paksa untuk mengeluarkan bayi dari kandungan. Hal ini dinilai tidak sesuai prosedur standar sehingga mengakibatkan luka fatal pada tubuh bayi.
Klarifikasi Direktur RS Thalia Irham
Direktur RS Thalia Irham, dr. Hj. Irmastuti, MARS, FISQua, CHRA, dalam konfirmasinya pada Rabu (29/04/2026), membantah adanya kelalaian petugas medis. Ia menegaskan bahwa prosedur telah dilakukan sesuai aturan dan mengklaim pihak korban telah menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak melakukan tuntutan atau keberatan di kemudian hari.
Namun, klaim tersebut justru menimbulkan kecurigaan bagi awak media dan aktivis.
Diduga, terdapat upaya persuasif dari pihak rumah sakit agar korban bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, mengingat sebelumnya keluarga korban secara tegas menyatakan keberatan kepada media.
Pernyataan Kontradiktif dan Kejanggalan Medis
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Takalar sekaligus Pimpinan Umum PT Azzalgi Media Group, Muh Indra Mapparenta, menyayangkan sikap manajemen RS Thalia Irham yang dinilai tidak profesional.
“Ada indikasi pembelaan diri yang tidak masuk akal dari pihak manajemen. Kondisi luka pada pangkal lengan kiri bayi tersebut sangat jelas merupakan akibat dari kesalahan teknis medis,” ujar Indra.
Indra menyoroti poin kedua dalam surat klarifikasi rumah sakit yang menyebutkan bahwa tangan bayi tiba-tiba menjulur keluar dan terjepit tulang simfisis pubis ibu. Keterangan ini dinilai kontradiktif dengan pengakuan suami korban, yang melihat petugas medis berulang kali memasukkan tangan ke dalam kemaluan pasien dalam durasi yang lama.
Desakan Penegakan Hukum
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440 tentang kesehatan, Indra Mapparenta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh tenaga medis yang terlibat.
“Kami meminta APH segera memeriksa petugas medis yang bersangkutan. Kasus ini telah menghilangkan nyawa manusia. Kami juga berharap Aliansi Pemerhati Kesehatan bergerak untuk mengungkap fakta di balik dugaan kejahatan medis ini demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
