Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Diduga Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar, Pemilik Harap Polisi Bertindak Tegas
NASIONAL

Diduga Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar, Pemilik Harap Polisi Bertindak Tegas

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMaret 20, 2025Updated:Maret 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Makassar – Dugaan perampasan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DD 3373 XCN terjadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 14.40 WITA.

Peristiwa ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector yang mengatasnamakan pihak pembiayaan FIF. Perampasan terjadi tanpa adanya surat somasi atau pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan, yang diketahui bernama Pira Yuniar.

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat kendaraan tersebut melintas di kawasan tersebut dan diduga dikenali oleh kelompok debt collector dari komunitas Mata Elang. Tanpa memberikan kesempatan kepada pemilik untuk bernegosiasi atau menunjukkan dokumen, mereka langsung mengambil kendaraan secara paksa.dari orang yang mengendarai motor tersebut bernama Fitra usia. 58
Tahun, Setelah insiden itu, pihak pemilik kendaraan menghubungi salah satu oknum debt collector untuk meminta negoisasi pembayaran agar kendaraannya di kembalikan lalu Oknum tersebut meminta uang sejumlah 1,3 juta rupiah Namun di tawar oleh pemilik kendaraan sejumlah 600 Ribu rupiah,tapi oknum tersebut menolak dengan alasan 1,3 juta rupiah tersebut akan dibagi 6 ke beberapa rekannya ” Ungkap pemilik kendaraan pada awak media

Tindakan debt collector yang mengambil kendaraan tanpa proses hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum. Sejumlah regulasi yang mengatur tentang eksekusi kendaraan kredit menyatakan bahwa penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,apalagi di jalan.

awak media ini mencoba berkomunikasi dan berkonsultasi oleh beberapa ahli hukum dari berbagai sumber yang tak ingin di sebutkan namanya ,Mengatakan dan menjelaskan ” dugaan perampasan tersebut telah diduga melanggar
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman atau paksaan, maka dapat dijerat dengan pasal ini.
Ancaman hukumannya. Maksimal 9 tahun penjara”

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 29 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa ” eksekusi kendaraan dengan jaminan fidusia harus melalui pengadilan atau dilakukan dengan cara yang tertib sesuai aturan.”

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
“Perusahaan leasing atau kreditur tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak, melainkan harus melalui pengadilan jika tidak ada persetujuan dari debitur.”

Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Menegaskan bahwa polisi berhak menangkap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan.

Atas kejadian ini, pemilik kendaraan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap para pelaku, mengingat tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.

Pihak kepolisian diharapkan menegakkan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMasyarakat Ancam Gelar Demo Jika Pelantikan Walikota Langsa Diabaikan Gubernur Aceh
Next Article Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.