METROINFONEWS.COM |BULUKUMBA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba kembali terguncang oleh fakta mencengangkan dari balik jeruji.
Dalam sebuah tes urine massal terhadap 442 warga binaan, sebanyak tujuh narapidana dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Temuan ini tak sekadar menjadi catatan statistik. Ia menjadi alarm keras tentang betapa peredaran narkoba bukan hanya ancaman di luar, tapi telah menyusup hingga ke jantung lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya bisnis haram narkotika.
Fenomena ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkoba sudah menjadi penyakit sistemik di dalam lapas.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka generasi muda Bulukumba terancam masa depannya.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa masa depan mereka bisa teramputasi akibat racun yang disebar oleh segelintir oknum yang menjadikan narkoba sebagai sumber keuntungan sesaat.
Kasus ini menambah daftar panjang kegagalan pengawasan di dalam sistem pemasyarakatan.
Dugaan adanya jaringan terorganisir dalam lingkungan lapas pun semakin kuat.
Kini, mata publik tertuju pada Lapas Bulukumba, jajaran Kementrian Imigrasi dana permasrakatan, dan aparat penegak hukum mampukah mereka bertindak tegas dan menyelamatkan generasi dari kehancuran?
Ketua Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Kesehatan Kesehatan Indonesia (BMKI), Irham Tompo menyatakan sikap keras terhadap apa yang mereka sebut sebagai “krisis moral dan hukum” di Lapas Kelas IIA Bulukumba. Ujar Irham Senin 7 Juli 2025
Sejumlah poin tuntutan BMKI pun disampaikan:
1.BMKI mendesak Kementerian Imigrasi dan Permasyrakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk segera melakukan audit investigatif terhadap sistem pengawasan dan manajemen internal Lapas Bulukumba.
2. BMKI Mendesak Kemenpis Jika kalapas terbukti lalai atau tidak mampu menjaga lingkungan lapas dari peredaran narkoba, Kalapas Bulukumba harus dicopot dari jabatannya.
3. BMKI mendorong Polres Bulukumba untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika di dalam lapas, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat atau pegawai sipil.
4. BMKI menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel, yang dinilai lemah dalam pengawasan dan pengendalian lapas di bawah wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba , AKP Akhmad Risal, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti informasi ini sudah saya perintahkan anggota untuk lidik,” tegasnya.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan malah menjadi lahan subur peredaran narkoba adalah potret kelam sistem pemasyarakatan kita.
Jika tidak segera dibenahi melalui langkah hukum, audit total, dan reformasi internal, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan tapi masa depan bangsa ikut dipertaruhkan.(/*)

