METROINFONEWS.COM |Maluku – Surat tuntutan Aksi damai Himpunan Mahahasiswa Islam HMI Cabang Pulau Buru Terkait carut marut Pemberhentian Perangkat Desa Waimiting Kecamatan Lilialy Dan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2019-2025 serta Pengangkatan PJ. Kepala Desa Waimiting yang merupakan unsur PPPK sudah dikantongi Komisi I DPRD Kabupaten Buru.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buru Bib Wael usai menerima perwakilan masa aksi dari HMI dan Masyarakat Desa Waimiting di Ruang Komisi I Senin (7/7/25).
“Kami Komisi sudah kantongi tuntutan masa aksi tinggal ditindaklanjuti” kata Wael
Selain itu, Wael yang didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buru, Ruly Hentihu mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun HMI akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat.
” Kita akan tindak lanjuti, melalui staf, akan melayangkan surat untuk memanggil BKD, Kadis PMD , Kepala Desa terkait, dan juga Camat untuk dimintai penjelasan”. Terangnya
Untuk diketahui, sebelum perwakilan peserta aksi dari HMI dan Masyarakat melakukan audiensi di ruang Komisi, mereka terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Buru dengan pernyataan sikap tegas atas tindakan sewenang-wenang Penjabat Kepala Desa Waimiting, Yasri Kabau yang memberhentikan tujuh perangkat desa secara sepihak.
Menurut masa aksi, Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140/18/VI/DW/2025 ini telah menimbulkan gejolak dan keresahan yang mendalam di tengah-tengah masyarakat.
“Lebih dari sekadar pelanggaran administrasi, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan”. Kata orator HMI
Lebihnya, Proses pemberhentian yang tidak memenuhi prosedur dan asas hukum yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017), telah mencederai semangat demokrasi dan keadilan yang selama ini kita junjung tinggi.

“Tidak adanya alasan yang jelas dan terukur, tidak adanya bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh perangkat desa yang diberhentikan, serta tidak dilibatkannya Camat dalam proses verifikasi, merupakan bukti nyata dari tindakan sewenang-wenang tersebut, mengingat SK perangkat Desa waimiting yang di berhentikan masih sampai tanggal 31 desember 2025”. Sambungnya
Terlebih lagi, pemberhentian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyelewengan dan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa, mengingat posisi bendahara desa juga turut terkena dampak namun tidak lama kemudian di panggil kembali untuk aktif sebagai bendahara desa.
Menariknya, bendahara Desa Waimiting juga seorang istri anggota TNI AD yang memiliki dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019-2022 yang sampai saat ini seolah bendahara Desa Waimiting kebal akan hukum. Ujar aktivis HMI
Olehnya itu, dengan penuh kesadaran dan tekad yang bulat, kami, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Buru, bersama masyarakat Desa Waimiting, Menuntut dengan tegas :
1. Kami Meminta Bapak Bupati Buru Mencopot Pejabat Kepala Desa Waimiting yang adalah jelas SK P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak memiliki jenjang karier yang fleksibel seperti PNS Alasannya :
a. Status Kontrak: PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu (misalnya 1, 5, atau 10 tahun), bukan sebagai pegawai tetap. Oleh karena itu, pemerintah tidak menetapkan jalur karier jangka panjang seperti promosi pangkat atau eselon struktural seperti pada PNS.
b. Tidak Bisa Dimutasi: PPPK tidak mudah dimutasi ke instansi lain atau ke jabatan lain. Berbeda dengan PNS yang jenjang kariernya sering dibarengi dengan rotasi dan promosi lintas unit kerja.
c. Fokus pada Jabatan Fungsional : Sebagian besar formasi PPPK adalah jabatan fungsional (seperti guru, tenaga kesehatan, dan teknis) yang memang memiliki jenjang karier (Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama). Namun, realisasinya terbatas karena tidak semua instansi menyediakan jalur naik pangkat dan tidak ada jaminan perpanjangan kontrak.
Kemudian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak dapat secara langsung menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. Penjelasannya dibagi menjadi beberapa poin:
d. Aturan yang Berlaku: Regulasi yang mengatur pengangkatan Pj kepala desa, seperti Peraturan Pemerintah (PP) terkait Desa, umumnya menunjuk pada PNS sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Ini berarti aturan yang ada secara umum belum mengakomodasi PPPK untuk posisi tersebut.
e. Keterbatasan Regulasi: Meskipun ada kesetaraan status antara PPPK dan PNS dalam beberapa hal, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa PPPK dapat menduduki jabatan Pj kepala desa.
f. Kewenangan Camat: Camat memiliki wewenang dalam mengusulkan calon Pj kepala desa, tetapi dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan regulasi yang berlaku. Ini berarti Camat juga terikat pada aturan yang ada dan belum tentu dapat menunjuk PPPK.
g. Penegasan BKN: Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dilarang merangkap jabatan sebagai Pj Kepala Desa.
Nah oleh sebab itu sudah barang tentu adalah menyalahi aturan. kemudian terkait Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa (SK No. 140/18/VI/DW/2025): Kami menuntut pembatalan SK tersebut karena melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017. Penjelasan Hukum: Pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan alasan yang kuat dan terukur, melalui prosedur yang jelas, dan melibatkan Camat dalam proses verifikasi. Ketiadaan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
2. Kami Meminta Bapak Bupati Buru melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Waimiting baru menjabat 1 minggu sudah mencopot 7 staf pemerintah Desa aktif. Adapun daftar Perangkat Desa yang Diberhentikan:
1. Rusman Alu – Sekretaris Desa
2. Pita Aunaka – Kepala Urusan Umum dan Administrasi
3. Anita Kabau – Kepala Urusan Keuangan
4. Abidin Ternate – Kepala Seksi Pemerintahan
5. Virda Ayu Aziz Rumakefing – Kepala Seksi Kesejahteraan
6. Nurbia Ruka Umaternate – Kepala Seksi Pelayanan
7. Wilayah Biratu – Kepala Seksi Perencanaan
Jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau gratifikasi, maka Pj. Kepala Desa Waimiting dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP dan UU Tipikor.
Untuk itu Kami menuntut pengembalian jabatan bagi tujuh perangkat desa yang diberhentikan.
3. Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Buru agar dapat menangkap saudari Anita Kabau S.Pd sebagai Bendahara Desa Waimiting terkait dugaan tindakan pidana korupsi Dana Desa Tahun 2019-2022 yang khasusnya pernah di berikan kepada pihak kejaksaan namun sampai saat ini tidak di tindak lanjuti.
4. Kami meminta Ketua DPRD BURU untuk memanggil dan evaluasi Pejabat Kepala Desa Waimiting terkait penyalahgunaan wewenang dan Kami menuntut agar segera mengembalikan 7 perangkat desa yang diberhentikan jauh sebelum masa akhir jabatan sesuai dengan SK yang di tetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Kami, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Buru, bersama masyarakat Desa Waimiting, akan terus mengawal dan memperjuangkan tuntutan ini hingga tuntas. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Buru merespon tuntutan ini dengan serius dan bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kami juga menekankan pentingnya pencegahan dan penegakan hukum untuk menciptakan tata kelola pemerintahan(/*)
Ekdar Tella

