Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»YARA Langsa, Minta APH Usut Dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh Jual Aset Negara
HUKUM

YARA Langsa, Minta APH Usut Dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh Jual Aset Negara

By September 7, 2024Updated:September 7, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, meminta aparat hukum Kota Langsa untuk usut tuntas dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh Kota Langsa yang diduga sudah menjual aset milik Negara.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh diduga bekerja sama untuk menjual barang berupa Aset daerah yaitu besi bekas jembatan Gampong Meurandeh Aceh. Barang itu dijual pada pedagang barang Rongsokan di Medan tahun 2023 lalu.

Dari pemberitaan media sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram, ST diduga kerjasama dengan, Tgk. Asnawi Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa telah menjual aset negara berupa besi bekas bongkaran jembatan ruas jalan Gampong Meurandeh Aceh yang berbatasan dengan Gampong Baroh Langsa Lama. Sehingga atas perbuatan tersebut dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan informasi tersebut maka ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, mendesak penegak Hukum agar segera usut dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh tersebut agar segera di proses secara hukum, diduga sudah menjual aset negara,” ujar nya kepada Media ini Minggu (07/07/2024.).

Menurut H. Muthallib Perbuatan yang dilakukan dua instansi pemerintah itu diduga telah menyalahi Undang-undang Hukum Pidana pasal 363 : yang mengatakan bahwa bisa diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun.

”Berharap agar jajaran penegak hukum di Kota Langsa bisa menindak tegas Kadis PUPR Langsa, Muharram dan Geuchik Asnawi tersebut. Agar hal ini tidak terus berulang terjadi kepada pihak-pihak yang lain.

Sehingga publik dapat mengetahui hukum di wilayah Kota Langsa dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas H Muthallib.

Mereka harus membuktikan surat hibah dan dasar hukum hibah, kalau merujuk ke hibah nanti semua aset negara bisah hibah, gedung dan pendopo nanti dijual alasan aset sudah di hibah,” ujar H Thallib Dosen FH Unsam.

Kalau suda ketauan alasan hibah karena takut di proses secara hukum , jaksa polisi jangan diam anda anda ini di gaji oleh rakyat untuk mengawasi termasuk aset mengawasi aset ,”  tutup H Thallib.(DANTON) Kaperwil Aceh 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKadis PUPR Langsa Diduga Kerjasama Dengan Geuchik Meurandeh Aceh Jual Besi Bekas Bongkaran Jembatan, APH Diminta Periksa
Next Article Proyek Pagar SMPN 14 Langsa Pelaksana CV Sirana Putra Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.