METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, meminta aparat hukum Kota Langsa untuk usut tuntas dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh Kota Langsa yang diduga sudah menjual aset milik Negara.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh diduga bekerja sama untuk menjual barang berupa Aset daerah yaitu besi bekas jembatan Gampong Meurandeh Aceh. Barang itu dijual pada pedagang barang Rongsokan di Medan tahun 2023 lalu.
Dari pemberitaan media sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram, ST diduga kerjasama dengan, Tgk. Asnawi Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa telah menjual aset negara berupa besi bekas bongkaran jembatan ruas jalan Gampong Meurandeh Aceh yang berbatasan dengan Gampong Baroh Langsa Lama. Sehingga atas perbuatan tersebut dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan informasi tersebut maka ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, mendesak penegak Hukum agar segera usut dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh tersebut agar segera di proses secara hukum, diduga sudah menjual aset negara,” ujar nya kepada Media ini Minggu (07/07/2024.).
Menurut H. Muthallib Perbuatan yang dilakukan dua instansi pemerintah itu diduga telah menyalahi Undang-undang Hukum Pidana pasal 363 : yang mengatakan bahwa bisa diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun.
”Berharap agar jajaran penegak hukum di Kota Langsa bisa menindak tegas Kadis PUPR Langsa, Muharram dan Geuchik Asnawi tersebut. Agar hal ini tidak terus berulang terjadi kepada pihak-pihak yang lain.
Sehingga publik dapat mengetahui hukum di wilayah Kota Langsa dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas H Muthallib.
Mereka harus membuktikan surat hibah dan dasar hukum hibah, kalau merujuk ke hibah nanti semua aset negara bisah hibah, gedung dan pendopo nanti dijual alasan aset sudah di hibah,” ujar H Thallib Dosen FH Unsam.
Kalau suda ketauan alasan hibah karena takut di proses secara hukum , jaksa polisi jangan diam anda anda ini di gaji oleh rakyat untuk mengawasi termasuk aset mengawasi aset ,” tutup H Thallib.(DANTON) Kaperwil Aceh

