METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Proyek pembangunan pagar sekolah SMPN 14 Kota Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang dikerjakan oleh CV. Sirana Putra diduga dikerjakan tidak sesuai Spek.
Hal itu ditandai tidak terpasangnya rangka besi pagar pengecoran didalam tanah sebagai tapak tetapi di atas tanah langsung dilakukan pemasangan batu bata tanpa ada pengorekan terlebih dahulu.

Dan ada sebagiannya dilakukan pengecoran pondasi seloof gantung diatasnya dilakukan pemasang batu bata. Sehingga tampak jelas pemasangan batu bata terlihat gantung dan dikuatirkan bangunan pagar tersebut akan mudah patah.
Pembangunan pagar yang sedang dikerjakan diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani PPTK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai RAB yang ada.

Dari hasil pantauan, Sabtu (07/09/2024) proyek senilai Rp.449.999.999. Pelaksana. CV. Sirana Putra yang menggunakan Anggaran DOKA tahun 2024 tersebut.
Tampak pekerja sedang melakukan pengerjaan.
Selain itu juga proyek Pembangunan pagar sekolah SMPN 14 Kota Langsa yang dikerjakan oleh pihak kontraktor diduga langgar K3 para pekerja tidak satupun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

“ketika hendak di konfirmasi oleh media ini tidak satupun baik pengawas, PPTK dari Dinas Pendidikan Kota Langsa dan Kontraktor selaku pelaksana proyek tidak berada ditempat.
Sementara, salah seorang pekerja kepada awak media mengatakan, kepala tukanya, Dani kalau kontraktor nya saya tidak tau bang,” ujarnya enggak menyebutkan namanya kepada media dilokasi pekerjaan.

Padahal proses Pekerjaan pembangunan, harus sesuai SOP. penyedia kerja sesuai gambar dan Rab dan tentu diikat oleh kontrak kesepakatan yang ditandatangani oleh penyedia dan PPK, untuk menghindari terjadinya korupsi, agar aparat penegak hukum secepatnya mengadakan pemantauan kelokasi, agar pekerjaan pembangunan tidak jadi ajang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(DANTON) Kaperwil Aceh

