METROINFONEWS.COM | BIREUEN – SPBU Nomor 13.242.406 di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Sawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, tak jauh dari Mapolres Bireuen diduga tak henti-hentinya melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan cara Sekongkol dengan para mafia BBM Subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan mobil dhum trek.

SPBU 13.242.406 di Gampong Sawang, Kecamatan Peudada diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir diketahui oleh Tim awak media saat pengisian ke mobil dhum trek yang dibeli oleh para mafia menggunakan mobil dhum trek yang bolak- balik mengambil minyak jenis Solar. Hal ini terlihat sekitar pukul 23.19 tengah malam. Selasa (22/04/2025).
Diketahui Dua mobil Dhum Trek yang bolak-balik setiap hari melangsir BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU tersebut, adalah mobil milik perusahaan penggilingan batu atau (MP) yang tidak jauh dari SPBU tersebut.
Rahman, sebagai pengawas di SPBU Nomor 13.242.406 yang dikonfirmasi awak media tidak bisa membantah yang bahwa mobil dhum trek bolak-balik melangsir BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU.
Tak percaya begitu saja, karena awak media ini mendapat informasi dari Masyarakat sekitar yang mengatakan SPBU ini setiap hari melayani pengisian BBM menggunakan mobil langsir,
Maka, awak media ini mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, dan memang benar informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa SPBU ini melayani pengisian BBM secara ilegal. Bukti foto ada oleh awak media ini.

WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melangsir menggunakan kendaraan seperti mobil dump truk. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali bolak-balik besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media ini selanjutnya akan mengkonfirmasi Pihak Polres Bireuen terkait temuannya dilapangan dengan melampirkan bukti bukti.
Dengan harapan SPBU Nomor 13.242.406 ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum.(DANTON) Kaperwil Aceh

