METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Jajaran Satpol PP Kota Langsa, Provinsi Aceh tidak berani menertibkan pedagang Ikan yang berjualan di bahu Jalan berada di sepanjang Jalan Pasar Ikan Kota Langsa dan lahan parkir liar tidak mengantongi izin.
Dari hasil pengamatan di lapangan, Minggu (23/06/2024), benar pedagang ikan di lokasi tersebut memakai badan jalan, sehingga yang seharusnya untuk para warga melintasi menggunakan kendaraan dan pejalan kaki sudah bertahun – tahun di gunakan pedagang ikan di sana.”Aktivitas jual beli di bahu jala tersebut mengganggu akses jalan warga dan menimbulkan kemacetan,” ujar Bustami salah seorang pengendara melintas jalan tersebut.
Warga berharap kepada aparat petugas Satpol PP harus tegas dan tidak pilih kasih. Kalau mau di tertibkan, jangan ditempat yang lain seperti pedagang sayur di Jalan Rel samping Langsa Town Square (Latos) ditertibkan tapi malah Jalan Pasar Ikan dibiarkan pedagang yang memakai bahu jalan bebas berjualan ikan, hingga sudah merusak jalan dan membuat macet kendaraan yang melintasi jalan tersebut ditambah lagi lahan parkir liar barada di simpang tiga samping Latos.

“Jangan ditempat yang lain pedagang sayur jalan rel samping Langsa Town Square (Latos), cepat-cepat ditertibkan oleh Satpol-PP, kenapa yang disitu tidak diterbitkan ada apa.! Apakah mereka Satpol-PP diduga menerima setoran kemudian tidak berani untuk ditertibkan,” tanya warga.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamet melalui Kasi Op Satpol PP Dian Saputra kepada awak media mengatakan, akan menertibkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan juga akan membongkar lahan parkir yang menggunakan tenda tepatnya yang berada di simpang tiga Latos karena itu penyebab kemacetan kendaraan,” ujar Dian, yang saat itu sedang melakukan penertiban di dampingi oleh unsur TNI-Polri.
Menurut, Dian selaku Kasi Op Satpol PP Kota Langsa, padahal tahun yang lalu sudah pernah parkir tenda milik Raman Puteh di Simpang Tiga Latos sudah pernah kami bongkar, “kok bisa berdiri lagi tenda parkir tersebut,’ ujarnya heran.
Tim Gabungan Satpol PP akan segera menertibkan pasar ikan dan sayur termasuk tenda parkir milik Raman Puteh diduga sudah disewakan kepada pedagang sayur sebesar Rp.150 ribu perbulan, menurut keterangan pedagang sayur tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh

