METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Dalam momentum peringatan Hari Kesehatan Sedunia yang jatuh pada 7 April 2025, Ketua Umum Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Sulawesi Selatan, Irham Tompo, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tragis yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Jeneponto, tepatnya di RS Lanto dg Pasewang. (Selasa 8/April/2025)
Kejadian tersebut kini tengah menjadi sorotan di media sosial, di mana terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan kegawatdaruratan pada seorang ibu hamil yang membutuhkan penanganan segera.
Keluarga pasien menyampaikan disosial media bahwa adik mereka tidak mendapatkan pelayanan medis yang profesional, meskipun dalam kondisi kritis, yang mengakibatkan bayi dalam kandungan meninggal dunia.
Insiden ini menambah panjang daftar masalah yang harus segera ditangani dalam sektor kesehatan, khususnya terkait penanganan kegawatdaruratan pada ibu hamil.
Irham Tompo berharap agar Badan Pemeriksa Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan segera melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Kami meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti kejadian ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi keluarga yang merasakan kehilangan akibat kelalaian dalam penanganan medis,” ujar Irham.
Peringatan Hari Kesehatan Sedunia tahun ini mengangkat tema “Awal yang Sehat, Masa Depan yang Penuh Harapan”. Dalam konteks ini, Irham juga menekankan perlunya pemerintah kabupaten Jeneponto, serta pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk bekerja sama dalam mengatasi tingginya angka kematian ibu dan bayi yang seharusnya dapat dicegah.
“Angka kematian ibu dan bayi di Indonesia, menurut data WHO hampir 300.000 ibu kehilangan nyawanya akibat kehamilan atau persalinan setiap tahunnya, sedangkan lebih dari 2 juta bayi meninggal sebelum genap berusia satu bulan, dan jutaan lainnya meninggal di dalam kandungan. Dengan kata lain, sekitar satu kematian terhindarkan terjadi setiap tujuh detik.
Oleh karena itu, upaya memperbaiki sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak harus menjadi prioritas. Ini tidak hanya terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan medis, tetapi juga dengan penguatan kebijakan yang melindungi hak-hak kesehatan perempuan dan anak,” tambahnya.
Irham juga mengingatkan bahwa pasien, khususnya dalam kondisi darurat, memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang cepat dan tepat. Berdasarkan peraturan yang ada, beberapa hak pasien yang harus diperhatikan antara lain:
1.Pasien dalam kondisi darurat berhak mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dengan kondisi kesehatannya tanpa penundaan yang membahayakan keselamatan.
2. Fasilitas kesehatan dan tenaga medis wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan tindakan cepat.
3. Dalam kasus kegawatdaruratan, penundaan pemeriksaan medis seperti USG bisa dianggap sebagai kelalaian medis yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
4. Menunda tindakan yang esensial untuk keselamatan pasien dapat dianggap sebagai pelanggaran etika profesi medis, yang mengutamakan keselamatan pasien.
Irham menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, ada argumen hukum yang kuat bahwa penundaan pemeriksaan dalam situasi darurat adalah pelanggaran terhadap hak pasien dan kelalaian dalam penanganan kegawatdaruratan.
Ini berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Irham mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dalam memperbaiki sistem kesehatan, terutama dalam menghadapi tantangan kematian ibu dan bayi yang masih menjadi masalah besar di tanah air.(/*)

