TAKALAR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Muh Yusuf, menegaskan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIN Kabupaten Takalar masa bakti 2025–2028 hingga saat ini masih sah dan belum mengalami perubahan.
Adapun susunan pengurus yang dimaksud yakni Ketua Arifuddin Radjab, Sekretaris Alamsyah Rustam Sijaya, serta Bendahara Baktiar Abbas.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya klaim dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIN yang beredar di media, yang menyebutkan bahwa Arifuddin Radjab bukan lagi bagian dari kepengurusan LIN.
Menanggapi hal itu, Muh Yusuf menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan sepihak.
“Menurut versi mereka,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP SEPERNAS, La Ode, turut menanggapi pemberitaan media Benuanews.com yang dinilai telah melakukan konfirmasi langsung dalam pemberitaannya.
Ia menyarankan agar persoalan tersebut tidak perlu ditempuh melalui somasi, melainkan langsung dibawa ke ranah hukum.
“Somasi itu bersifat teguran. Kalau ingin dilaporkan, tidak perlu somasi. Hak jawab mau dikirim ke media atau tidak juga tidak masalah,” ujar La Ode Hasirun melalui pesan WhatsApp, Senin (13/04/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua DPC LIN Takalar, Arifuddin Radjab, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum.
Ia mengaku saat ini tengah menyiapkan dokumen laporan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Ketua Umum DPP LIN.
Polemik kepengurusan LIN di Kabupaten Takalar pun diperkirakan masih akan berlanjut seiring dengan langkah hukum yang tengah dipersiapkan.
