
Ketua IWOI DPD Takalar M. Indra Mapparenta Soroti Integritas Pers di Takalar, Fenomena Saling Serang Pemberitaan Media.TAKALAR – Dinamika informasi di Kabupaten Takalar belakangan ini menjadi sorotan tajam publik. Aksi saling serang pemberitaan antar media lokal terkait polemik Kafe Bum dan dualisme kepengurusan organisasi masyarakat (Ormas), harus segera di tangani karena dinilai telah mencederai marwah jurnalistik dan mengaburkan esensi pers sebagai pilar keempat demokrasi. (14/04/2026)
Jurnalistik di Persimpangan Kepentingan
Fenomena “perang rilis” ini bermula dari pemberitaan dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan terhadap pemilik Kafe Bum. Narasi ini kemudian dibantah keras oleh pihak tertuduh melalui pemberitaan tandingan yang menyebutkan bahwa investigasi tersebut murni kontrol sosial atas peredaran miras dan keberadaan pelayan LC.
Tak berhenti di situ, polemik meluas ke ranah internal organisasi. Muncul pemberitaan yang menyebutkan pergantian pucuk pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Takalar, yang kemudian kembali dibantah dengan penegasan bahwa Arifuddin Radjab masih sah menjabat sebagai ketua.
Saling klaim dan bantah di ruang publik ini dinilai telah mencoreng dan mencederai profesi dan kwalitas jurnalistik di kabupaten takalar diduga telah terjadi penyalahgunaan profesi kewartawanan melakukan keperpihakan untuk membeking kepentingan pihak tertentu, masuk ke dalam produk jurnalistik, sehingga mencederai prinsip independensi pers.
Menanggapi fenomena tersebut, M.Indra Mapparenta, sebagai ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) di Kabupaten Takalar Sulawesi-selatan, merasa resah dan menilai kalau pers di wilayahnya tengah dinodai oleh segelintir pihak, menggunakan media sebagai alat penekan atau pelindung kepentingan pribadi.
“Jangan Nodai Independensi Dan Produk Jurnalistik Demi Kepentingan Pribadi”, tegasnya.
Ia mengharapkan informasi edukatif dan motivasi positif. Apabila berita sorot maka haruslah berimbang, sesuai hasil konfirmasi tanpa keperpihakan, media juga jangan hanya di jadikan sekadar pencitraan yang omong-omong.
INDRA MAPPARENTA mendesak institusi terkait untuk segera mengambil langkah konkret:
1. Dewan Pers: Diminta segera menertibkan media atau oknum wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan melakukan verifikasi faktual terhadap media yang terlibat konflik.
2. APIP & Pemkab Takalar: Diharapkan bersikap tegas terkait perizinan usaha (Kafe Bum) agar spekulasi di masyarakat tidak terus liar.
3. Aparat Penegak Hukum (APH): Diminta bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana, baik terkait dugaan pemerasan, penyebaran berita bohong (hoaks), maupun pencemaran nama baik.
Kembali ke Khitah Jurnalistik
Indra Mapparenta mengingatkan agar insan pers di Takalar kembali ke khitahnya. Jurnalistik seharusnya menjadi penyambung lidah kebenaran, bukan menjadi tameng bagi pelanggar aturan atau senjata untuk membunuh karakter seseorang.
Penyalahgunaan pilar demokrasi ini jika dibiarkan akan merusak kepercayaan publik terhadap media massa secara keseluruhan. Penegakan hukum dan etika adalah harga mati untuk menyelamatkan integritas dunia informasi di Kabupaten Takalar.
