Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Oknum Pegawai PPPK Dan PNS Di Takalar Diduga Rangkap Jabatan Anggota BPD, Potensi Pelanggaran Aturan.
DAERAH

Oknum Pegawai PPPK Dan PNS Di Takalar Diduga Rangkap Jabatan Anggota BPD, Potensi Pelanggaran Aturan.

RuslanBy RuslanApril 15, 2026Updated:April 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
PPPK dan PNS di Takalar diduga Rangkap Jabatan, pihak terkait belum terlihat menunjukkan sikap

TAKALAR – Praktik rangkap jabatan yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, kini tengah menjadi sorotan hangat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, ditemukan adanya anggota BPD yang tetap aktif menjabat meski telah dinyatakan lolos dan menerima gaji sebagai pegawai kontrak negara. (15/04/2026)

Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait potensi benturan kepentingan dan pelanggaran terhadap aturan mengenai DOUBLE FUNDING atau penerimaan penghasilan ganda yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD).

Salah satu anggota BPD sekaligus PPPK. PW yang enggan disebutkan namanya membenarkan status ganda yang ia jalani saat ini. Ia mengaku telah menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu sebesar 500.000 selama dua bulan terakhir, sekaligus menerima tunjangan dan operasional sebagai ketua BPD di desa.

“Saya sudah menerima gaji PPPK. PW sebesar 500.000 selama dua bulan, tapi saya belum memutuskan, untuk melepas salah satunya mengingat besaran gaji PPPK. PW yang saya terima saat ini jauh dari kata layak”, tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan “waktu musrembang kemarin di kecamatan mangarabombang ada salah satu anggota dewan mengatakan kalau gajinya sebesar 700.000 perbulan, namun nyatanya saya hanya terima 250.000 perbulan, Tutupnya.

Secara hukum, merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa DAN UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN dilarang keras merangkap jabatan yang dapat mengganggu profesionalisme atau menerima honorarium ganda dari anggaran negara.

Pasal 64 UU Desa secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemerintahan maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kondisi di lapangan yang memperlihatkan adanya anggota BPD tetap bertahan meski sudah berstatus PPPK/PNS menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat mencederai asas keadilan dan transparansi dalam tata kelola birokrasi, baik di tingkat kabupaten maupun desa.

Pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), diharapkan segera turun tangan untuk melakukan verifikasi data guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam praktik tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

Hingga berita ini di naikka pihak media masih berusaha menghubungi pihak terkait.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKetua IWOI DPD Takalar M. Indra Mapparenta Soroti Integritas Pers di Takalar, Fenomena Saling Serang Pemberitaan Media.
Next Article Ibu Paruh Baya Diduga Hilang di Takalar, Keluarga Harap Bantuan Pencarian.

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.