
TAKALAR – Praktik rangkap jabatan yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, kini tengah menjadi sorotan hangat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, ditemukan adanya anggota BPD yang tetap aktif menjabat meski telah dinyatakan lolos dan menerima gaji sebagai pegawai kontrak negara. (15/04/2026)
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait potensi benturan kepentingan dan pelanggaran terhadap aturan mengenai DOUBLE FUNDING atau penerimaan penghasilan ganda yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD).
Salah satu anggota BPD sekaligus PPPK. PW yang enggan disebutkan namanya membenarkan status ganda yang ia jalani saat ini. Ia mengaku telah menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu sebesar 500.000 selama dua bulan terakhir, sekaligus menerima tunjangan dan operasional sebagai ketua BPD di desa.
“Saya sudah menerima gaji PPPK. PW sebesar 500.000 selama dua bulan, tapi saya belum memutuskan, untuk melepas salah satunya mengingat besaran gaji PPPK. PW yang saya terima saat ini jauh dari kata layak”, tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan “waktu musrembang kemarin di kecamatan mangarabombang ada salah satu anggota dewan mengatakan kalau gajinya sebesar 700.000 perbulan, namun nyatanya saya hanya terima 250.000 perbulan, Tutupnya.
Secara hukum, merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa DAN UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN dilarang keras merangkap jabatan yang dapat mengganggu profesionalisme atau menerima honorarium ganda dari anggaran negara.
Pasal 64 UU Desa secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemerintahan maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi di lapangan yang memperlihatkan adanya anggota BPD tetap bertahan meski sudah berstatus PPPK/PNS menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat mencederai asas keadilan dan transparansi dalam tata kelola birokrasi, baik di tingkat kabupaten maupun desa.
Pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), diharapkan segera turun tangan untuk melakukan verifikasi data guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam praktik tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini di naikka pihak media masih berusaha menghubungi pihak terkait.
