METROINFONEWS.COM | Maluku – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Cabang Kabupaten Buru melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Kabupaten Buru, dan Kantor DPRD Kabupaten Buru Senin (11/8/25).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan GMPRI Kabupaten Buru ditenggarai akibat beberapa persoalan yang terjadi di tambang ilegal gunung Botak, termasuk kejadian yang terjadi belakangan ini.
Dalam aksi, mereka meminta dan mendesak Kapolres Buru, segera menutup tambang ilegal gunung Botak secara permanen karena para penambang tidak mempunyai ijin dan banyak memakan korban termasuk pembunuhan.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga meminta Polres Kabupaten Buru mengambil langkah hukum bagi Penambang Tanpa Izin PETI yang hingga saat ini masih melakukan aktifitas pertambangan di areal tambang emas gunung botak.
” Kami meminta Polres Kabupaten Buru mengambil langkah tegas, ” Tangkap” penambang ilegal yang hingga saat ini masih melakukan aktifitas pertambangan di areal tambang emas gunung botak”. Ujar pendemo
Ditempat terpisah, GMPRI juga melakukan demonstran di Kantor DPRD Buru, mendesak pihak DPRD untuk mengambil langkah tegas terkait masih adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PETI di areal tambang emas gunung Botak.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Buru untuk mengambil langkah tegas terkait masih adanya aktifitas yang dilakukan PETI di tambang emas gunung botak Kabupaten Buru”. Tukas Ketua GMPRI Cabang Buru, Rifandi Makatita
Selain itu , mereka mendukung penuh langkah Polres Kabupaten Buru yang telah melakukan upaya sosialisasi Penertiban Dan Pengosongan Wilayah Tambang Emas Gunung botak sesuai Sprin.
Untuk diketahui, Polres Kabupaten Buru baru baru ini mengeluarkan Surat perintah SPRIN Cipta kondisi ber Nomor: Sprin/814/VII/PAM.3.3./2024 dengan tujuan melaksanakan tugas cipta kondisi dalam rangka penertiban pertambangan emas tanpa ijin PETI dan pencemaran lingkungan dengan tempat/sasaran antara lain, Pelabuhan PELNI, Feri Namlea, dan Pelabuhan Feri Kayeli ,serta di seputaran area pertambangan gunung botak dengan sasaran pemeriksaan barang berbahaya yang memiliki potensi kerawanan terhadap gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Buru.
Selain itu, adapun rujukan yang dipakai sehingga menjadi landasan hukum dikeluarkannya SPRIN oleh Polres Kab Buru diantaranya:
Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang manejemen dan standar keberhasilan operasional polri.
Instruksi Bupati Buru Nomor 660.3/1.Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran barang berbahaya dan merkuri di Kabupaten Buru.
Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan gunung botak Kabupaten Buru.
Namun sampai saat ini upaya yang dilakukan masih belum diindahkan para PETI dan terpantau masih ada aktifitas pertambangan ilegal dilakukan di area tambang emas gunung botak Kabupaten Buru.(Ek)

