Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»BMKI Desak Pembubaran Panitia UKOM Nasional, Sebut Cacat Hukum dan Diduga  Langgar UU Kesehatan
HUKUM

BMKI Desak Pembubaran Panitia UKOM Nasional, Sebut Cacat Hukum dan Diduga  Langgar UU Kesehatan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 12, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_0
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menyoroti pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional (UKOM) bagi tenaga kesehatan yang dinilai menyimpang dari amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. BMKI menilai, pelaksana UKOM saat ini diduga cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

Ketua Umum BMKI, Irham Tompo, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa apabila Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Mahasiswa akan menjadi korban jika UKOM tetap dijalankan oleh panitia yang tidak sah secara hukum. Apalagi jika sertifikat kompetensi (SERKOM) dan Surat Tanda Registrasi (STR) tidak dikeluarkan oleh Kolegium Keperawatan sebagaimana mestinya,” ujar Irham, Selasa (12/8/2025).

BMKI menyerukan pembubaran panitia UKOM nasional dan menuntut agar pelaksanaan UKOM dikembalikan sesuai amanat Pasal 213 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan, penyelenggara pendidikan wajib bekerja sama dengan Kolegium dalam pelaksanaan uji kompetensi nasional.

Dalam UU tersebut, Pasal 213 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.”

Sedangkan Pasal 213 ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi harus dilakukan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium, bukan oleh panitia di luar struktur tersebut.

Irham juga mendesak Menteri Kesehatan untuk mencopot Ketua Kolegium Keperawatan karena dinilai gagal menyelesaikan polemik UKOM serta membiarkan terjadinya konflik kepentingan antara panitia dan lembaga profesi.

“Ketua Kolegium justru terkesan mengabaikan kepentingan profesi keperawatan. Ini berbahaya karena dapat berdampak sistemik terhadap generasi perawat di masa depan,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada pengurus Kolegium Pusat, Artur, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan tanggapan.

BMKI juga mendesak Mendikbudristek untuk segera mencopot seluruh panitia UKOM nasional yang dinilai melanggar perintah undang-undang dan melampaui kewenangan.

“Cukup sudah ketidakjelasan ini. Kolegium adalah satu-satunya lembaga yang sah dan berwenang menguji serta mengeluarkan sertifikasi kompetensi dan STR. Jika dibiarkan, kekacauan sistem kesehatan hanya tinggal menunggu waktu,” pungkas Irham.

BMKI berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat dengan tuntutan utama: tegakkan supremasi hukum dan hormati amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023(/*)red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleGRD Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Ratusan Fasilitas Wisata di Pulau Padar
Next Article Rakernis Fungsi Lalu Lintas Ditlantas Polda Kalbar T.A. 2025: Wujudkan Lalu Lintas sebagai Jantung Kehidupan

Berita Terkait:

DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

Ibu Paruh Baya Diduga Hilang di Takalar, Keluarga Harap Bantuan Pencarian.

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,909 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.