METROINFONEWS.COM | Makassar, 5 November 2024 – Aliansi Mahasiswa Bone melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa November 5 November 2024, untuk mengecam atas dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam Pilkada Kabupaten Bone.
Aksi tersebut dipicu oleh temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontocani yang mengungkapkan bahwa beberapa ASN dan kepala desa di Kabupaten Bone diduga terlibat dalam tindakan yang tidak netral.
Salah satu temuan mencuat ketika Kepala Desa Watang Cani, Kecamatan Bontocani, diketahui memberikan dukungan politik kepada salah satu bakal calon.
Jenderal Lapangan Aksi, Ade Fitrawan, dalam orasinya menekankan bahwa Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pada Pasal 71 Ayat (1) dan (2), secara tegas melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pemberhentian jabatan.
“Kami, Aliansi Mahasiswa Bone, akan kembali menggelar aksi susulan, baik di Bawaslu Provinsi Sulsel maupun di Bawaslu Kabupaten Bone, jika hal ini tidak mendapat perhatian serius.
Dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa dalam Pilkada Kabupaten Bone harus menjadi prioritas, karena ini telah mencederai marwah demokrasi yang sedang berlangsung,” tegas Ade Fitrawan.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, massa aksi menyampaikan dua tuntutan utama kepada Bawaslu:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Bone dalam pengawasan netralitas ASN selama Pilkada.
2. Penegakan hukum yang tegas terhadap ASN dan kepala desa yang diduga terbukti terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon, dengan fokus khusus pada Kepala Desa Watang Cani yang diduga mendukung salah satu bakal calon secara terbuka.
Tuntutan tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang perwakilan Bawaslu Sulsel menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan memastikan ada tindakan hukum yang jelas terhadap pelanggaran ini,” ungkap perwakilan Bawaslu Sulsel.
Aliansi Mahasiswa Bone berharap agar Bawaslu Sulsel berperan aktif dalam mengawal netralitas ASN dan perangkat desa, guna memastikan Pilkada Kabupaten Bone berlangsung secara adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun yang dapat merusak integritas demokrasi.(Ir.T)

