METROINFONEWS.COM | Makassar – Akbar SH, kuasa hukum terdakwa Firman yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, tengah menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sinjai.
Dalam proses tersebut, Akbar merasa perlu untuk mempertanyakan kapasitas psikolog klinis yang terlibat dalam pemeriksaan anak berinisial (NSH), yang merupakan korban dalam kasus tersebut.
Pada 1 November 2024, Akbar mengunjungi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Kepala UPT PPA Provinsi Sul-Sel.
Akbar menyatakan bahwa ia merasa ada kejanggalan dalam pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap anak (NSH), yang diduga telah mengalami trauma berat akibat tindak kekerasan seksual yang terjadi.
Akbar menjelaskan, “Pemeriksaan yang dilakukan Psikolog Klinis UPT PPA terhadap anak (NSH) hanya berlangsung sekitar tiga jam dengan menggunakan tiga metode, yakni observasi, wawancara, dan pemberian alat tes. Dari ketiga metode tersebut, Psikolog Klinis menyimpulkan bahwa anak (NSH) telah mengalami trauma berat,” ungkapnya pada Sabtu, 2 November 2024.
Menurut Akbar, proses pemeriksaan yang berlangsung singkat dan menggunakan metode terbatas tersebut terlalu prematur untuk menghasilkan kesimpulan yang begitu berat.
Ia juga menilai bahwa Psikolog Klinis tersebut telah melampaui kapasitasnya dalam kasus pidana ini.
Akbar menegaskan bahwa Psikolog Klinis seharusnya hanya terlibat dalam penanganan gangguan kesehatan mental, keterlambatan perkembangan psikologis, dan gangguan penyesuaian diri, sementara yang seharusnya dilibatkan dalam proses hukum pidana adalah Psikolog Forensik, yang memiliki keahlian dalam asesmen dan intervensi hukum.
Lebih lanjut, Akbar merujuk pada Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kepentingan hukum, Psikolog Klinis harus memiliki pengetahuan khusus, termasuk pemahaman tentang hukum pidana dan perdata, serta keterkaitannya dengan praktik psikologi klinis dalam konteks hukum.
Akbar juga mempertanyakan integritas Psikolog Klinis yang melakukan pemeriksaan tersebut, dengan mengacu pada Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Nomor 01/Per/DK/IPK-Indonesia/IV/2022 tentang Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia.
Pasal ini mengharuskan psikolog klinis untuk menggunakan asesmen dan intervensi sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan peraturan yang berlaku.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi UPT PPA Sulsel, maaf pak sy sampaikan dulu kepimpinan hal tsb
Akbar berharap agar pihak berwenang dapat mempertimbangkan ulang kesimpulan yang dihasilkan oleh Psikolog Klinis dalam kasus ini, karena ia melihat hal tersebut dapat berdampak besar terhadap masa depan dan reputasi terdakwa.
Hingga berita ini di Di Rilis Belum ada Konfirmasi lengkap dari pihak kepala seksi UPT PPA Sulsel .(Ir .T)

