Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Prajurit Kodim 1426/Takalar Bersama Persit Rutin Senam.

Agustus 21, 2026

Semarak Kemerdekaan, Pos Tiang Kuning Jipang Perkuat Silaturahmi Warga Lewat Pertandingan Domino.

Agustus 21, 2026

KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 79 Posko 02 Hadir di Desa Jipang, Bangun Sinergi Bersama Pemerintah Desa.

Agustus 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Penyelundupan Manusia
HUKUM

Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Penyelundupan Manusia

By November 5, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap 3 (tiga) pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam. Ketiga pelaku dimana satu orang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan dihari yang sama Kamis, (31/10/2024) pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, (05/11/2024) siang menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS, 38 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur dan MH, 41 tahun warga negara Myanmar. Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Tim kembali mengamankan AY, 64 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal,” sebut Kasat Reskrim.

Disebutkan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut: MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY

AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01; uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKomandan KSR PMI 122 Polsaka Abdul Harus Siap Bentuk Kader Relawan Tangguh di Makassar
Next Article Aliansi Mahasiswa Bone Gelar Aksi di Bawaslu Sulsel, Kecam Netralitas ASN dan Kades dalam Pilkada Kabupaten Bone

Berita Terkait:

DAERAH Agustus 21, 2026

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Prajurit Kodim 1426/Takalar Bersama Persit Rutin Senam.

Agustus 21, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 16, 2026

Pastikan Berjalan Aman dan Lancar Babinsa Pantau Gerak Jalan Santai Tingkat Kecamatan Mappakasunggu.

Agustus 16, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 14, 2026

Miliki Senjata “Pamungkas”, SPBU Diduga Tak Berkutik Hadapi Oknum Suami Istri Pengumpul Solar Bersubsidi di Takalar.

Agustus 14, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.