METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menyoroti pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional (UKOM) bagi tenaga kesehatan yang dinilai menyimpang dari amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. BMKI menilai, pelaksana UKOM saat ini diduga cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan pasal yang berlaku.
Ketua Umum BMKI, Irham Tompo, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa apabila Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Mahasiswa akan menjadi korban jika UKOM tetap dijalankan oleh panitia yang tidak sah secara hukum. Apalagi jika sertifikat kompetensi (SERKOM) dan Surat Tanda Registrasi (STR) tidak dikeluarkan oleh Kolegium Keperawatan sebagaimana mestinya,” ujar Irham, Selasa (12/8/2025).
BMKI menyerukan pembubaran panitia UKOM nasional dan menuntut agar pelaksanaan UKOM dikembalikan sesuai amanat Pasal 213 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan, penyelenggara pendidikan wajib bekerja sama dengan Kolegium dalam pelaksanaan uji kompetensi nasional.
Dalam UU tersebut, Pasal 213 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.”
Sedangkan Pasal 213 ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi harus dilakukan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium, bukan oleh panitia di luar struktur tersebut.
Irham juga mendesak Menteri Kesehatan untuk mencopot Ketua Kolegium Keperawatan karena dinilai gagal menyelesaikan polemik UKOM serta membiarkan terjadinya konflik kepentingan antara panitia dan lembaga profesi.
“Ketua Kolegium justru terkesan mengabaikan kepentingan profesi keperawatan. Ini berbahaya karena dapat berdampak sistemik terhadap generasi perawat di masa depan,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada pengurus Kolegium Pusat, Artur, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan tanggapan.
BMKI juga mendesak Mendikbudristek untuk segera mencopot seluruh panitia UKOM nasional yang dinilai melanggar perintah undang-undang dan melampaui kewenangan.
“Cukup sudah ketidakjelasan ini. Kolegium adalah satu-satunya lembaga yang sah dan berwenang menguji serta mengeluarkan sertifikasi kompetensi dan STR. Jika dibiarkan, kekacauan sistem kesehatan hanya tinggal menunggu waktu,” pungkas Irham.
BMKI berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat dengan tuntutan utama: tegakkan supremasi hukum dan hormati amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023(/*)red

