METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Kegiatan penambangan galian C di Meunasah Baroh Kecamatan, Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Wilkum Lhokseumawe, diduga tidak berizin. Seolah-olah pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian C tanah urug tersebut beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas terkait.
Senin 7 Juli 2025, tambang Galian C ini berlokasi di Meunasah Baroh Kecamatan, Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Wilkum Lhokseumawe,
Diketahui tambang ini sudah lama beroperasi.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan Metroinfonews.com kegiatan ini sudah lama beroperasi, dan menggunakan alat berat jenis Excavator. Ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan galian C disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya pak, kegiatan ini sudah berjalan lama dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinannya,” ungkapnya.
ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.
Sementara, media ini belum mendapat konfirmasi dari pemilik galian bernama Jamal akrab disapa. Hingga berita ini di turunkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

