Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Alumni Teknik Elektro 86 Unhas Kunjungi Desa Kaleko’mara, Tinjau Langsung Kondisi Wilayah.

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»KRIMINAL»Diduga Tak Memiliki Izin Dan Kebal Hukum Galian C di Meunasah Baroh Simpang Kramat Bebas Beroperasi
KRIMINAL

Diduga Tak Memiliki Izin Dan Kebal Hukum Galian C di Meunasah Baroh Simpang Kramat Bebas Beroperasi

By Juli 7, 2025Updated:Juli 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Kegiatan penambangan galian C di Meunasah Baroh Kecamatan, Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Wilkum Lhokseumawe, diduga tidak berizin. Seolah-olah pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tanah urug tersebut beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas terkait.

Senin 7 Juli 2025, tambang Galian C ini berlokasi di Meunasah Baroh Kecamatan, Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Wilkum Lhokseumawe,

Diketahui tambang ini sudah lama beroperasi.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Metroinfonews.com kegiatan ini sudah lama beroperasi, dan menggunakan alat berat jenis Excavator. Ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan galian C disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya pak, kegiatan ini sudah berjalan lama dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinannya,” ungkapnya.

ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.

Sementara, media ini belum mendapat konfirmasi dari pemilik galian bernama Jamal akrab disapa. Hingga berita ini di turunkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePengobatan ALAT VITAL Di Jatiuwung Karawaci H.Abdulazis Atasi Ejakulasi Dini
Next Article Tabrak Aturan, HMI Demo Bupati Buru Lantaran Lantik PPPK Jadi PJ. Kades

Berita Terkait:

DAERAH Juni 28, 2026

Dugaan Malpraktek Persalinan RS Thalia Irham, Menyebabkan Bayi Meninggal. Sikap Tertutup Direktur, Kuatkan Dugaan.

Juni 28, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 26, 2026

Ombudsman Masuk Angin, Laporan Lamban Ketika Berhadapan Dengan Instansi Pemerintah Takalar.

Juni 26, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 26, 2026

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Ombudsman Sulsel Diduga Lakukan Penundaan Berlarut Kasus Penggusuran Lapak Warga Takalar

Juni 26, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.