METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kabar kurang sedap muncul dari kalangan Calon Walikota Langsa. Kabar angin yang cukup menggemparkan ini karena diduga kuat oknum salah satu calon Walikota Langsa 2024 yakni “M” dikabarkan punya istri kedua alias istri simpanan masih dalam wilayah Kota Langsa.
Bahkan oknum calon Walikota Langsa ini sudah menjalani nikah sirih dengan perempuan oknum PNS yang bertugas disalah satu dinas di Kota Langsa yakni “R”.
Saat ini, diketahui “M” memiliki istri sah yang bertempat tinggal dalam wilayah Kecamatan. Langsa Baro, Kota Langsa.
Jika benar, maka selain calon Walikota Langsa yakni “M” telah menikah secara diam-diam. Yakni “R” berstatus PNS disalah satu dinas di Pemko Langsa, tentu melanggar ketentuan terkait PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PNS dilarang menikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah. PNS yang melakukan nikah siri melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” demikian bunyi pasal tersebut.
Jika seorang PNS melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat. Dimana mengacu pada Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, ada tiga jenis hukuman disiplin berat.
Hukuman tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari kedua nya terkait Calon Walikota Langsa Diduga Punya “Istri Simpanan” Oknum PNS, yakni “M” yang juga masih berstatus Anggota DPRK Langsa maupun “R” yang juga oknum PNS di salah dinas di Pemko Langsa. Rabu (09/10/2024).(DANTON) Kaperwil Aceh

