METROINFONEWS.COM | MAKASSAR –– Personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Darmawangsa, S.E telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga atas nama Berinisial (LW) Pria yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ,Selasa tanggal 9 Mei 2023,sekira pukul 15.50 Wita,
Pria Tersebut diduga melakukan cara pembelian
terselubung ( Undercover Buy) terhadap diduga pelaku pengedar berinisial.(LW) Pria Tersebut sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kec.Watang Sidenreng Kab. Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.
Saat Petugas melihat terduga pelaku Pria inisial LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar ( Undercover agen) sebagai pembeli.
Di saat Yang Sama sehingga Petugas Langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Pria berinisial (LW) di saat hendak menyerahkan / menjual narkotika jenis Shabu tersebut dengan barang bukti sebanyak ,1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto *± 31,53 Gram.Dan 1 (satu) buah Handphone
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terduga Pria.(LW) Yang Berusia 45 tahun Itu menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Petugas Selanjutnya dan Pria Inisial(LW) barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Pria Tersebut Di sangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(/*Humas Polda Sulsel/Adm : Salman Sitaba

