METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR- Kewajiban pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar menjadi sorotan.
Pasalnya, dari 12 SPPG yang berada di Zona I, baru tiga dapur yang tercatat melakukan pembayaran retribusi, sementara sembilan lainnya disebut masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian karena Retribusi Pelayanan Persampahan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Arifuddin Tiro, mengatakan Zona I merupakan wilayah prioritas yang mencakup jalur poros Takalar dan kawasan perkotaan, khususnya Kecamatan Pattallassang.
“Dari 12 Dapur MBG yang masuk Zona I, baru tiga yang melakukan pembayaran. Dua dapur baru membayar dua bulan, sementara satu dapur baru membayar satu bulan,” ungkap Arifuddin saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2026).
Menurut Arifuddin, masing-masing SPPG/Dapur MBG yang terdaftar sebagai wajib retribusi dikenakan Retribusi Pelayanan Persampahan sebesar Rp1 juta per bulan.
Dengan terdapat 12 SPPG di Zona I, potensi penerimaan retribusi mencapai Rp12 juta setiap bulan apabila seluruh wajib retribusi memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data yang disampaikan DLHP, tiga SPPG yang telah melakukan pembayaran masing-masing memiliki periode pembayaran berbeda.
Dua dapur membayar untuk dua bulan, sedangkan satu dapur membayar satu bulan.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima disebut mencapai sekitar Rp5 juta.
Jika kewajiban tersebut dihitung sejak Januari hingga Agustus 2026, selama delapan bulan terdapat potensi penerimaan sebesar Rp96 juta dari 12 SPPG.
Dengan realisasi pembayaran sekitar Rp5 juta, masih terdapat selisih sekitar Rp91 juta yang berdasarkan perhitungan DLHP disebut sebagai kewajiban yang belum terealisasi.
DLHP Layangkan Surat Teguran
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DLHP Kabupaten Takalar telah melayangkan surat kepada 12 pengelola SPPG/MBG di Zona I.
Surat bernomor 424/DLHP-KEB/VIII/2026 tersebut berperihal Tagihan Wajib Retribusi Persampahan Tahun 2026 dan tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam surat itu, DLHP menegaskan bahwa Dapur SPPG/MBG yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib Retribusi Pelayanan Persampahan di wilayah Kabupaten Takalar.
Penagihan tersebut disebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
DLHP meminta agar pembayaran retribusi, termasuk kewajiban yang masih tertunggak, segera diselesaikan sesuai tagihan yang telah disampaikan.
Kondisi pembayaran retribusi yang belum sepenuhnya terealisasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan wajib retribusi sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.
Apabila kewajiban pembayaran tidak segera diselesaikan, potensi penerimaan daerah dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan tentu tidak dapat direalisasikan secara maksimal.
Namun demikian, angka sekitar Rp91 juta tersebut perlu dipahami sebagai potensi kewajiban berdasarkan perhitungan delapan bulan dan tarif Rp1 juta per SPPG per bulan, bukan serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara atau kerugian daerah.
Untuk memastikan status tunggakan dan mekanisme penagihannya, diperlukan pencocokan data antara DLHP, pengelola masing-masing SPPG, serta instansi terkait.
Arifuddin menegaskan, pihaknya berharap seluruh pengelola SPPG/MBG yang masuk Zona I segera memenuhi kewajibannya.
“Kami meminta kepada 12 SPPG Dapur MBG yang masuk Zona I agar segera melunasi dan menyelesaikan beberapa bulan tunggakan Retribusi Persampahan mereka. Ini penting untuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendukung pencapaian target PAD Kabupaten Takalar,” tegasnya.
Persoalan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan sistem pendataan, penetapan, penagihan, hingga pengawasan retribusi berjalan transparan dan konsisten. Di sisi lain, pengelola SPPG yang disebut masih memiliki tunggakan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status pembayaran masing-masing.
Dengan demikian, kewajiban retribusi persampahan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan PAD, tetapi juga menjadi bagian dari tertib pengelolaan persampahan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Takalar.

