Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Gowa
DAERAH

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Gowa

Metro Info NewsBy Metro Info NewsMei 18, 2020Updated:Mei 18, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

GOWA — Seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Gowa, dipimpin IPDA Ichsan, SH ditengah pandemi Covid-19, dan PSBB di kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal pada Minggu (17/05/20) sekitar pukul 00.10 wita dini hari. Sat Narkoba meringkus terduga pelaku di lingkungan Bontomate’ne, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Awalnya informasi diterima dari masyarakat sekitar TKP yang resah atas kedatangan warga yang tidak dikeatahui identitasnya yang sering keluar masuk ke TKP.

Kemudian informasi tersebut dikembangkan, diselidiki dan diketahui bahwa di rumah terduga pelaku digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

Dari penyelidikan dan penggerebekan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZI (24), karyawan swasta dan berdomisili di lingkungan Bontomate’ne Kelurahan Bontonompo, Kecamatan, Bontonompo Kabupaten Gowa.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan berbagai barang bukti berupa 1 sachet plastik bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 2,63 gram”, terang Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud saat menggelar Konferensi Pers di Polres Gowa siang tadi, Senin (18/05/20).

Lanjut dikatakan, Selain itu terdapat 1 batang kaca pireks yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu, 1 set alat isap shabu (bong) dalam bentuk botol plastik dengan pipet.

“Sudah di modifikasi, 1 unit timbangan scale digital, 1 batang sendok pipet, 1 unit Smartphone merek Oppo warna biru, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hitam,” tambah Maulud.

“Sabu tersebut ditemukan anggota Sat Narkoba didalam tas selempang warna hitam milik pelaku, selanjutnya setelah di interogasi mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya”, pungkasnya.

Pasca penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Gowa, guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksmal 20 tahun”, tutup AKP Maulud.

(*Anto)

#Jurnalcelebes #Narkoba #Sat Resnarkoba Polres Gowa
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Pangkep Amankan Pelaku Penganiayaan Dibawah Umur Yang Viral di Medsos
Next Article Bupati Apresiasi Bantuan Penanganan Covid-19 oleh Gojek

Berita Terkait:

DAERAH April 23, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026 DAERAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.