Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang – Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu
HUKUM

Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang – Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuli 16, 2025Updated:Juli 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |Singkawang, Kalimantan Barat – Tim investigasi gabungan dari sejumlah media nasional dan lokal berhasil mengungkap praktik tambang galian C ilegal di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.Aktivitas tambang tanpa izin tersebut ditemukan di Lokasi Sankuku /Jembatan 88 Perbatasan Antara Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dengan Desa Sibaju Kec. Monterado Kab. Bengkayang, Rabu, 16 Juli 2025.

Dari penelusuran di lapangan, tambang ilegal itu dikelola oleh seorang pria bernama Bambang yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 7,8 hektare. Dalam keterangannya kepada wartawan, Bambang mengakui bahwa kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Lebih mencengangkan lagi, ia menyebut bahwa aktivitas tersebut dijalankan atas “perintah” dari Bupati Bengkayang.

Namun, pernyataan itu memunculkan polemik karena dokumen kepemilikan tanah yang ditunjukkan Bambang, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), memiliki data yang berbeda-beda dari segi nama pemilik dan tahun penerbitan. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah

Diduga Pengelolah Tambang Ilegal

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi tambang justru berada di perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang), dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang). Posisi geografis yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki Bambang memperkuat indikasi pelanggaran hukum yang serius.

Tim investigasi mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas Tersebut

-Pertambangan Tanpa Izin (PETI)Melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi.

-Perusakan Lingkungan Hidup
Berpotensi melanggar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

-Pemalsuan Dokumen Tanah
Mengarah pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. SKT yang ditunjukkan diduga tidak sah secara hukum.

Ket : Diduga Dokumen Palsu

-Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara
Klaim bahwa tambang beroperasi atas “perintah Bupati” berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP serta UU No. 1 Tahun 1946, jika pernyataan tersebut terbukti tidak benar dan mencemarkan nama baik pejabat publik.

-Penggelapan Pajak dan Pendapatan Negara ,Tambang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara melanggar UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, serta dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.

-Pelanggaran Hak Konsumen dan Keselamatan Publik
Aktivitas ini berpotensi merusak jalan, jembatan, dan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat sekitar, sehingga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pernyataan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Termasuk klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang, serta tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TimRed)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penyambutan Personel Brigif 90 dan Yonif TP 854
Next Article Diduga Ada Mafia Tanah, Sertifikat Sah Kalah oleh Kwitansi di Gowa

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.