Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Diduga Ada Mafia Tanah, Sertifikat Sah Kalah oleh Kwitansi di Gowa
HUKUM

Diduga Ada Mafia Tanah, Sertifikat Sah Kalah oleh Kwitansi di Gowa

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuli 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |GOWA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sebuah kasus sengketa lahan menimbulkan keprihatinan setelah sertifikat hak milik milik ahli waris bernama Bohari Daeng Sija dikalahkan dalam proses hukum oleh penggugat yang hanya berbekal kwitansi pembelian tanpa kejelasan objek tanah.

Kuasa hukum ahli waris, Sya’ban Sartono, menyebut perkara ini mengandung banyak kejanggalan dan berpotensi sarat permainan dalam sistem peradilan. Ia menilai putusan pengadilan sangat tidak adil karena mengabaikan kekuatan hukum sertifikat tanah.

“Ini sungguh sangat memprihatinkan. Sertifikat hak milik dikesampingkan, sementara penggugat hanya bermodalkan kwitansi tanpa kejelasan objek tanah,” ujar Sya’ban saat, Senin (15/7/2025).

Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik delapan ahli waris dan telah bersertifikat resmi. Gugatan dari pihak lain sempat ditolak dua kali oleh pengadilan karena dianggap kurang pihak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Namun dalam gugatan ulang, pihak penggugat justru dinyatakan menang di tiga tingkatan peradilan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, dan Mahkamah Agung.

Ironisnya, alat bukti utama penggugat hanyalah kwitansi senilai Rp75 juta yang dibuat di Kabupaten Bantaeng, sementara objek tanah berada di Kabupaten Gowa.

“Nama penjual dalam kwitansi adalah NM, yang bukan ahli waris, bukan warga setempat, dan tidak punya riwayat kepemilikan tanah. Transaksi dilakukan tahun 2017 di Bantaeng, tapi objeknya disebut di Pallantikang, Gowa. Ini benar-benar janggal,” ungkap Sya’ban.

Ia menambahkan, tanah tersebut telah terdaftar resmi di buku C kantor kelurahan tanpa catatan sengketa ataupun keberatan sejak awal penerbitan sertifikat.

“Kalau bicara hukum, yang harus diakui adalah sertifikat. Tapi ini justru dikalahkan oleh secarik kwitansi tanpa peta, tanpa batas-batas objek yang jelas. Hanya menyebutkan lokasi secara umum,” tegasnya.

Atas berbagai kejanggalan ini, pihak ahli waris telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan berencana melaporkan para hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial (KY).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleTerbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang – Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu
Next Article Marak Rokok Ilegal dan Cukai Palsu di Singkawang, Diduga Libatkan Jaringan Terorganisir dan Oknum Aparat

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.