METROINFONEWS.COM ][ GOWA – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima pada Kamis (4/6/2026), aktivitas pemuatan material menggunakan truk masih berlangsung di wilayah Pabundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam foto yang beredar, terlihat sejumlah kendaraan truk mengangkut material dari lokasi yang diduga merupakan area pertambangan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan warga terkait status perizinan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan instansi terkait, untuk segera melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Warga juga menyebut nama Dg Nombong sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas usaha tambang di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai status perizinan usaha yang dimaksud.
“Jika memang terbukti tidak memiliki izin resmi, kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, erosi, sedimentasi, dan gangguan terhadap ekosistem maupun aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut warga maupun instansi berwenang terkait status perizinan lokasi tambang tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran perizinan masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.( Red )

