METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Sikap tertutup Geuchik Bhom Lama, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. terkait penggunaan dana Desa saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, Geuchik Ilyas Gampong Bhom Lama tak sekalipun berkenan menemui awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan.
Saat Tim investigasi awak Media mencoba menghubungi langsung Geuchik Ilyas melalui seluler WhatsApp Telepon dari kemarin hingga berulang – ulang lagi hingga Sampai saat ini juga belum merespon telepon atau Chat awak media.
MetroNusantranews.com Fahrid, yang vokal terhadap transparansi pemerintahan, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Menurutnya, sikap bungkam Geuchik tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana.
“Ini adalah suatu tindakan kebodohan. Seharusnya Geuchik yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan Gampong (Desa),” ujar Fahrid dalam wawancara eksklusifnya.
Lebih lanjut Fahrid menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Gampong (Desa). “Geuchik harus menjawab semua pertanyaan awak media. Dengan begitu, kita bisa mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu,” tambahnya.
Ia berharap agar Camat Ranto Peureulak melakukan pembinaan terhadap Geuchik, “Karena Tugas camat terhadap Geuchik adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Geuchik, meskipun secara struktural camat bukan atasan Geuchik,” Pungkasnya.
Kekesalan awak media berawal saat hendak melakukan konfirmasi terhadap realisasi Dana Desa Gampong Bhom Lama. Pada pekerjaan proyek jalan yang bersumber dari dana desa berapa anggarannya.
Dengan tidak merespon telpon dari wartawan sama juga Menghalangi wartawan mencari berita merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Fahrid menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan pejabat yang tidak merespon wartawan dalam mencari berita
”Saya sangat menyayangkan pejabat publik yang tidak mau angkat telp wartawan, itu sama juga menghalangi wartawan dalam mencari berita ” Ungkap Fahrid dengan wajah emosi pada Rabu (28/05/2025).(DANTON) Kaperwil Aceh

