METROINFONEWS.COM | ACEH BESAR – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Aceh Besar Polda Aceh di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alue Glong bernomor 14.239.402 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.15 WIB di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.239.402 yang sebelumnya pernah di beritakan oleh media ini. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Alue Glong di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.
Pihak dari SPBU 14.239.402 Alue Glong di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar diduga kuat kembali beraktivitas melayani pengisian BBM subsidi jenis Solar ke Mobil Kijang Innova warna hitam menggunakan plat bodong BL 3107 LC. Untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi di SPBU tersebut.
Ironisnya pihak operator SPBU 14.239.402 Alue Glong di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar diduga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak ngangsu Solar subsidi jenis Solar telah dikondisikan kehadirannya.
Menurut keterangan yang dikonfirmasi salah satu Operator bernama Operator, Arief membenarkan itu mobil Kijang Innova milik oknum Aparat dan sering mengisi BBM subsidi jenis Solar dengan cara pengisian bolak-balik dan mereka ada tiga Barcode,” katanya santai seperti tidak bersalah kepada awak Media.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Aceh Besar untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Aceh Besar dan Polda Aceh serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi terhadap SPBU yang ikut membantu.(DANTON) Kaperwil Aceh

