Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Tak Tersentuh Hukum SPBU 14.239.402 di Seulimeum Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Diduga Polres Aceh Besar Tutup Mata
HUKUM

Tak Tersentuh Hukum SPBU 14.239.402 di Seulimeum Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Diduga Polres Aceh Besar Tutup Mata

By Juli 15, 2025Updated:Juli 15, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH BESAR – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Aceh Besar Polda Aceh di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alue Glong bernomor 14.239.402 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.15 WIB di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.239.402 yang sebelumnya pernah di beritakan oleh media ini. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Alue Glong di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

Pihak dari SPBU 14.239.402 Alue Glong di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar diduga kuat kembali beraktivitas melayani pengisian BBM subsidi jenis Solar ke Mobil Kijang Innova warna hitam menggunakan plat bodong BL 3107 LC. Untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi di SPBU tersebut.

Ironisnya pihak operator SPBU 14.239.402 Alue Glong di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar diduga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak ngangsu Solar subsidi jenis Solar telah dikondisikan kehadirannya.

Menurut keterangan yang dikonfirmasi salah satu Operator bernama Operator, Arief membenarkan itu mobil Kijang Innova milik oknum Aparat dan sering mengisi BBM subsidi jenis Solar dengan cara pengisian bolak-balik dan mereka ada tiga Barcode,” katanya santai seperti tidak bersalah kepada awak Media.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Aceh Besar untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Aceh Besar dan Polda Aceh serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi terhadap SPBU yang ikut membantu.(DANTON) Kaperwil Aceh

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDemo Mahasiswa di Fly Over dan DPRD Sulsel: “Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?”
Next Article Mengawali Tugas di Aceh Tengah, Kapolres: Mohon Doa Restu Forkopimda dan Masyarakat

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.