METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Meskipun sudah pernah diberitakan sebelumnya, SPBU berada di Jalan Medan Banda Aceh Gampong Sungai Lueng Kota Langsa, Provinsi Aceh di anggap Mengangkangi UUD ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Diduga SPBU Gampong Sungai Lueng Kota Langsa masih nakal dalam penjualan BBM Subsidi jenis Bio Solar kepada mobil perusahaan kembali terjadi.
Fakta ditemukan dilapangan khususnya di SPBU Sungai Lueng Kota Langsa sering oknum SPBU nakal menjual Bio Solar kepada truk perusahaan pengangkut CPO bahkan angkutan logistik dan.

Terlihat hampir setiap hari truk perusahaan mengisi Bio Solar di SPBU Gampong Sungai Lueng Kota Langsa.Tak tanggung – tanggung, mencapai puluhan mobil dalam setiap harinya, Minggu (3/11/2024).
Meskipun sudah pernah diberitakan terjadi hal yang sama ternyata tidak di gubris oleh pihak pengelolaan SPBU Gampong Sungai Lueng Kota Langsa. terkait minyak jenis solar bersubsidi menjual kepada truk perusahaan pengangkut CPO.
Sementara itu terlihat di lokasi beberapa mobil perusahaan truk roda 10 antri untuk mendapatkan minyak bersubsidi jenis solar.

Lebih lanjut, warga meminta kepada pimpinan pertamina dan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas agar segera menjelaskan persoalan ini, dan menyidak SPBU Gampong Sungai Lueng, Kota Langsa.
Agar dapat memberikan sangsi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,’ tegas warga meminta namanya untuk tidak dipublikasikan oleh awak media.(DANTON) Kaperwil Aceh.

