Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Penahanan Dua Perawat di Makassar: PPPI Sulsel Anggap Langkah Hukum yang Kontroversial?”
HUKUM

Penahanan Dua Perawat di Makassar: PPPI Sulsel Anggap Langkah Hukum yang Kontroversial?”

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 3, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Syarifuddin Andi Latif menyatakan bahwa langkah tersebut diduga melanggar aspek hukum yang fundamental, terutama dalam konteks Undang- Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ucap Sekjend PPPI Sulsel Saat diwawancarai di warkop sami 2 November 2024

Dalam penetapan tersangka perawat tidak bisa dilihat dari sisi individu tetapi dipandang dari segi profesi yang utuh dengan melihat tiga aspek penting yaitu sosiologis, yuridis, dan filosofis.

Aspek Yuridis Undang- Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan adalah Lex Spesialis bagi perawat dalam menjalankan praktik keperawatan

Lahirnya Undang- Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tidak terlepas amanah UUD 1945 Pasal 28H

Dalam situasi terjadi kelalaian atau sengketa dalam pelayanan Kesehatan, tanggung jawab hukum seharusnya lebih diprioritaskan pada institusi kesehatan, seperti rumah sakit, bukan hanya pada individu perawat.

Hal ini menegaskan pentingnya akuntabilitas institusional dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Aspek Filosofis Dalam praktik keperawatan, perawat diharapkan untuk menjalankan tugas dengan nilai-nilai etika dan moral yang tinggi.

Pendidikan keperawatan yang telah berkembang di Indonesia bertujuan untuk membekali perawat dengan kemampuan profesional dan etika yang kuat, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang adil tanpa memandang latar belakang pasien.

Aspek Sosiologis Perawat berperan penting sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan, bertugas di seluruh pelosok Indonesia dan melayani pasien 24 jam.

Dengan tanggung jawab yang besar, perawat sering kali menjadi pihak yang paling rentan terhadap tuntutan hukum, terutama dalam kasus kelalaian.

Dari kajian ini, dapat disimpulkan bahwa penahanan dua perawat di Makassar menunjukkan adanya dugaan cacat hukum.

PPPI Sulsel menyoroti perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk melindungi tenaga kesehatan yang memainkan peran krusial dalam sistem kesehatan.

Penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk menghargai kontribusi perawat serta memastikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi mereka.

Sementara itu, IPDA Indra dari Reskrim Polrestabes Makassar, dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp hasil Rekontruksi dan adanya dugaan kekeliruan dalam penetapan status tersangka bagi dua orang perawat , mengatakan
Assalamalaikum bang izin untuk hasıl rekon masih di iden bang belum keluar hasilnya ” dalam Pesan WhatsApp

Izin terkait dengan tindakan perawat memang di lindungi oleh Undang -undang namun dalam perkara ini yang bersangkutan melanggar SOP yang sudah di tetapkan jadi jangan di samakan dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka dengan perlindungan keperawatan berdasarkan Undang-undang.(Ir.T)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKa.LPKA Banda Aceh paparkan Pola Asuh (Parenting) dihadapan para guru sekolah TK Khairani
Next Article SPBU Gampong Sungai Lueng Diduga Masih Nakal Menjual BBM Subsidi Jenis Solar ke Mobil Pengangkut CPO

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.