METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Saat terpantau oleh media MetroInfonews.com terlihat para pekerja proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Idi dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur, sangat mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Senin (4/11/2024).
Pelaksana pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan Kerja (K3).
Pekerja proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SMP Negeri 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan APD.

APD tersebut diantaranya seperti sepatu boots, helm proyek, kacamata proyek, sefety belt proyek, sarung tangan serta baju/seragam proyek itu tidak ada dan tidak menerapkan K3, sebab para pekerja sangat mengabaikan Keselamatan Kerja dan Kesehatan.
Sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap Keselamatan para pekerja kontruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Permenaker No 5 Tahun 1996.

Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Diketahui, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dikerjakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara Swakelola.
Menggunakan Sumber dana DAK Tahun 2024, anggaran sebesar Rp.1.209.233.200,00,. Dan sampai batas waktu 31 Desember 2024.
Sementara dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur belum bisa dikonfirmasi, sampai berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

