METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pihak PLN Rayon Langsa tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan sejumlah alat elektronik milik warga Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya Kabupatan Aceh Timur, Provinsi Aceh saat terjadi arus listrik tegangan tinggi yang terjadi pada, Minggu (25/12/2023) malam pukul 20.00 Wib.
Hal Tersebut disampaikan
PLN UP3 Langsa Zulham, ZA. Kepada media ini, Senin (25/12/2023).
Menurutnya, tegangan tinggi arus listrik yang membuat elektronik pelanggan (warga) rusak, itu bukan kesengajaan atau kelalaian petugas, melainkan faktor alam akibat hujan deras dan petir menyambar travo mengakibatkan hangus dan los sehingga arus listrik tegangan tinggi, oleh karena itu pihak PLN tidak bertanggung jawab dan tidak ada ganti rugi,” kata Zulham.
Zulkifli Geuchik Gampong Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya kepada awak media, Senin (25/12/2023) mengatakan, untuk sementara yang sudah didata jumlah mengalami kerusakan elektronik akibat terdampak arus listrik tegangan tinggi sekitar 60 Kepala Keluarga (KK),” ujar Geuchik Zulkifli dan ini bisa bertambah.

Sesuai dengan (UU,konsumen)
jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
Warga berharap kepada pihak PT PLN Persero untuk bertanggung jawab atas kejadian ini dan semoga ke depan nya tidak terjadi lagi dengan warga yang lain,” tutupnya.

Berita sebelumnya :
Puluhan barang elektronik milik warga Gampong (Desa) Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mengalami kerusakan diduga akibat terdampak arus listrik tegangan tinggi.
Sejumlah warga Gampong (Desa) Bukit Selamat terjadi hampir di sejumlah Dusun, seperti Dusun Alue Kertang dan Dusun Ganevo terbanyak, Geuchik Gampong Bukit Selamat Zulkifli kepada Metroinfonews.com mengatakan, mereka meminta ganti rugi kepara PT PLN Rayon Langsa terkait kerusakan barang elektronik tersebut.
“Banyak warga mengalami kerugian akibat terjadinya arus listrik tegangan tinggi itu,” ujar Geuchik Gampong Bukit Selamat Zulkifli.
Puluhan rumah di wilayah Gampong Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya terdampak arus listrik tegangan tinggi yang terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.
Menurut dia, kerusakan peralatan elektronik warga seperti lampu, kipas angin, mesin cuci, kulkas dan televisi dan lain-lainnya itu terjadi hampir bersamaan setelah terjadi arus listrik tegangan tinggi terjadi di wilayah tersebut.
“Kami berharap PT PLN bersedia mengganti rugi kerusakan barang-barang elektronik itu,” kata Zulkifli.
Zulkifli bersama warga hari ini Senin (25/12/2023) akan mendata jenis barang elektronik yang rusak, dan meminta ganti rugi, kepada pihak PLN Rayon Idi Aceh Timur.
Zulkifli selaku Geuchik mengungkapkan, kerusakan peralatan elektronik milik warga mengalami kerusakan secara tiba-tiba karena arus listrik yang tidak stabil.
“Tegangan tinggi arus listrik yang tidak stabil itu berlangsung pukul 20.00 Wib,” tambah Zulkifli.(DANTON) Kaperwil Aceh

