METROINFONEWS.COM | LAMONGAN – Telah dilakukan perjudian jenis dadu dan sambung ayam setiap hari di desa ngerapah kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan provinsi Jawa timur, Sabtu (18/11/2023).dikutip dari laman KUPAS TUNTAS 86
Dalam informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas kegiatan perjudian setiap hari di lokasi desa ini dan kami melaporkan bahwa ada aktivitas perjudian mohon di tindak tegas laporan kami.
Sudah jelas tertera di undang-undang hukum negara melanggar pasal 303 mengapa kok masih ada aktivitas perjudian jenis dadu dan sambung ayam dilokasi ini,
Pasal 303
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :
1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;
2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
3e. turut main judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.
(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain (K.U.H.P. 35, 37, 542)
Dalam kegiatan perjudian jenis dadu dan sabung ayam setiap hari di buka di desa ngerapah kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan provinsi Jawa timur kami berharap aparat hukum segera bertindak karena adanya aktivitas perjudian jenis dadu dan sabung ayam meresahkan masyarakat “tutupnya. (TEAM/red/*)

