METROINFONEWS.COM | ACEH TAMIANG – Proyek Penanganan Long Segment Jln. Komplex Pertamina-Pabrik Mini PKS Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Kini jadi sorotan dan tuai kritikan dari masyarakat, lantaran proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai speksifikasi dalam RAB.
Padahal dalam sebuah Pekerjaan proyek keuntungan sudah diatur dan dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya.
Jika pengawas dan pengguna anggaran masih menerima dan melakukan pembayaran pada pekerjaan proyek yang asal jadi patut diduga telah terjadi konspirasi atau main mata antara pihak kontraktor dengan instansi terkait.

Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.
Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas.
Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.
Narasi diatas adalah terkait pelaksanaan Proyek Penanganan Long Segment Jln. Komplex Pertamina-Pabrik Mini PKS Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, seperti yang tertera di papan informasi proyek

Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang.
Nama Paket : Penanganan Long Segment Jln. Komplex Pertamina-Pabrik Mini PKS Paya Meta, Kecamatan Karang Baru.
Nilai Kontrak : Rp.7.371.489.000,00- Tanggal kontrak: 20 Juli 2023. Sumber Dana: DAK 2023.
No.Kontrak: 600.620/007/BM-JL/VII/2023.
Penyedia Jasa : CV. Meutuah Tamiang.
Konsultan Pengawas: PT. Putra Andespal Perkasa.
Dari hasil investigasi team media di lapangan, diduga pelaksanaannya asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari instansi terkait, terbukti saat pelaksanaan diduga material Base yang digunakan pada proyek tersebut sudah dilakukan hamparan banyak bercampur kerikil, Sabtu (18/11/2023).
Dikatakan warga yang lagi melintasi jalan tersebut mengatakan mereka berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Aceh Tamiang yang telah membangun jalan ini, akan tetapi mereka sangat menyayangkan terkait kwalitas proyek ini yang diduga asal jadi dan tidak sesuai speksifikasi.
“kami sebagai warga berterima kasih kepada pemkab Aceh Tamiang yang telah membangun jalan ini,tetapi kami juga menyayangkan terkait kwalitas proyek ini diduga tidak sesuai spek karena terlihat dengan jelas yang sudah dilakukan hamparan material Base yang digunakan banyak bercampur kerikil jadi sangat kami pertanyakan apakah memang seperti ini spek/RAB yang diberikan oleh dinas terkait?,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya itu.
“Anggaran 7 Milyar lebih itu sangat banyak seharusnya kwalitas yang lebih di utamakan dengan spek yang sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait,” tambahnya.

Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang serta pihak pihak berwenang agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV. Meutuah Tamiang ini, karena kuat dugaan terindikasi merugikan keuangan negara” tegas warga tersebut.
“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi kami minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih di terima berarti oknum oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati”, tegasnya lagi
“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, penegakan hukum harus melakukan pemeriksaan nantinya, karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggungjawabannya.” pungkasnya.
Semetara pihak pelaksana proyek CV. Meutuah Tamiang, konsultan pengawas : PT. Putra Andespal Perkasa belum mendapatkan konfirmasi, dikarenakan pihak mereka yang hendak ditemui dilokasi proyek tersebut tidak satupun berada di tempat.
Begitu juga halnya dengan PPTK dari Dinas PUPR Aceh Tamiang media ini, belum mendapatkan tanggapan. Sampai dengan berita ini diterbitkan.(FAHRUL)

