METROINFONEWS.COM | Makassar – Senin 26Mei 2025 —Tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan kembali terjadi. Seorang perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Ahmad Afandi, menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RS Wahidin, Ns. Fandi, menjelaskan insiden terjadi di Ruang Lontara 4 saat tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) terhadap pasien yang mengalami penurunan kesadaran.
“Setelah dilakukan RJP oleh tim Code Blue yang terdiri dari dokter dan perawat, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.22 WITA. Keluarga pasien turut menyaksikan proses tersebut dan telah diberikan penjelasan oleh dokter,” ujar Fandi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Namun, suasana mendadak tegang saat proses penanganan jenazah berlangsung. Salah satu anak pasien secara tiba-tiba menyerang perawat Ahmad Afandi.
“Korban sedang membungkus jenazah saat dicekik dari belakang dan diseret sejauh 3 hingga 4 meter. Aksi itu baru berhenti setelah dilerai oleh anggota keluarga lainnya,” ungkapnya.
Pihak keluarga pelaku sempat meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun, korban bersama Ketua DPK PPNI dan tim Humas RS Wahidin memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden itu ke Polsek Tamalanrea.
“Korban telah menjalani visum dan saat ini tinggal menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian,” tambah Fandi.
Sementara itu, Bidang Hukum PPNI Kota Makassar, Bung Ijal, mengecam keras tindak kekerasan terhadap tenaga perawat yang disebutnya bukan pertama kali terjadi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan transparan dalam menangani kasus ini. Penganiayaan terhadap perawat tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muh. Yusuf, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyelidikan tengah berlangsung. “Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
PPNI berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang selama ini kerap menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas.(/*)red

