Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»KESEHATAN»Membedah Kepemimpinan Kementerian Kesehatan RI: Antara Reformasi dan Represi
KESEHATAN

Membedah Kepemimpinan Kementerian Kesehatan RI: Antara Reformasi dan Represi

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMei 29, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) saat ini menjadi sorotan tajam publik menyusul berbagai kebijakan dan dinamika internal yang menimbulkan kontroversi di kalangan tenaga kesehatan, akademisi, hingga masyarakat umum.

Beberapa langkah yang diambil dinilai sebagai upaya reformasi sektor kesehatan, namun tidak sedikit yang melihat adanya kecenderungan represif terhadap suara-suara kritis.

Salah satu isu sentral adalah rencana Kemenkes membuka peluang naturalisasi dokter asing. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi dan dampak kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) sekaligus Dekan FK Universitas Airlangga saat itu, Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG(K), menyampaikan penolakannya.

Ia meyakini bahwa institusi kedokteran dalam negeri mampu menghasilkan tenaga dokter berkualitas tanpa perlu menghadirkan dokter asing.

Tak lama berselang, ia diberhentikan dari jabatannya oleh rektor Unair melalui surat resmi, tanpa alasan yang jelas. Hal ini memunculkan spekulasi adanya tekanan dari Kemenkes, terutama karena pemecatan tersebut terjadi tidak lama setelah pernyataan sikap kritisnya.(Rabu 28 mei 2025)

Kontroversi serupa muncul dalam kasus kematian salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Universitas Diponegoro akibat dugaan perundungan.

Selain penutupan sementara program studi terkait, direktur rumah sakit yang bersangkutan juga memberhentikan salah satu staf pengajar, Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, atas dugaan tekanan dari Kemenkes.

Langkah tersebut memicu kekhawatiran akan terganggunya pelayanan terhadap pasien yang tengah dirawat.

Lebih jauh, wacana reformasi struktur organisasi profesi juga menimbulkan kekhawatiran. Perubahan posisi kolegium yang sebelumnya berada di bawah organisasi profesi menjadi alat kelengkapan di bawah naungan Kemenkes, memicu reaksi keras dari sejumlah kolegium, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ketua Umum IDAI, dr. Piprim B. Yanuarso, kemudian dimutasi dari RS Cipto Mangunkusumo ke RS Fatmawati. Meski secara resmi disebut sebagai bagian dari “pemerataan subspesialis”, langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik.

Mutasi serupa dialami oleh dr. Rizky Adriansyah, dokter spesialis anak konsultan kardiologi, setelah ia menyuarakan kritik terhadap perlakuan terhadap dr. Piprim.

Ia diberhentikan secara mendadak dari RSUP Adam Malik tanpa riwayat pelanggaran disiplin, memperkuat dugaan adanya pola sistematis pembungkaman terhadap suara kritis.

Kasus lain yang menambah daftar panjang ini adalah pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS dari RSUP Dr. Kariadi.

Surat pemecatannya muncul tak lama setelah ia mengkritisi RUU Kesehatan. Dalam keterangannya, Prof. Zainal menyatakan bahwa pihak rumah sakit menyampaikan pemberhentian atas perintah langsung dari Menteri Kesehatan karena tulisan tersebut dianggap menyinggung.

Situasi diperburuk dengan terbitnya Permenkes RI No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi alat pembungkam terhadap tenaga medis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Kebijakan ini dikhawatirkan melanggar prinsip-prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran MenPAN-RB No. 21 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap mutasi disertai alasan yang jelas dan transparan.

Salah satu kebijakan teknis yang juga menuai kritik adalah rencana pemberian kewenangan kepada dokter umum untuk melakukan operasi sesar, yang semula merupakan kewenangan eksklusif dokter spesialis kandungan.

Dengan angka kematian ibu melahirkan mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup, langkah ini dinilai berisiko menurunkan standar kompetensi dan keselamatan pasien.

Studi internasional juga menunjukkan bahwa kebijakan serupa di negara lain meningkatkan komplikasi pasca operasi hingga tiga kali lipat.

Masalah lainnya adalah sistem pendidikan PPDS yang membebani peserta didik dengan tanggung jawab klinis tinggi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kebijakan ini dikhawatirkan justru meningkatkan risiko malpraktik dan menurunkan mutu layanan kesehatan.

Pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 memberi Kemenkes kontrol luas atas institusi pendidikan dan organisasi profesi kedokteran, termasuk hak untuk mengangkat dan memberhentikan anggota kolegium.

Proses ini dinilai tidak mencerminkan independensi keilmuan yang seharusnya dijaga secara otonom oleh komunitas ilmiah, bukan oleh otoritas eksekutif.

Narasi resmi Kemenkes, sebagaimana disampaikan dalam diskusi publik bersama jurnalis senior Rosianna Silalahi, menyebut bahwa sistem baru kolegium lebih demokratis. Namun, proses akhir pemilihan tetap berada di tangan Kemenkes, memunculkan kekhawatiran akan intervensi politik dalam ranah akademik.(/*)red 29 mei 2025

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDukung Operasional Satuan, Pangdam XII/Tpr Serahkan Ransus Maung MV3
Next Article Pengobatan alat vital terdekat di Dumai Resmi Bpk Nurjaman

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,909 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.