METROINFONEWS.COM |Makassar – Aroma ketidakadilan kembali mencuat dari tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar. Sebanyak 101 tenaga kesehatan (nakes) dilaporkan diberhentikan secara sepihak oleh Dinkes Makassar tanpa adanya surat pemberhentian resmi.
Keputusan itu hanya disampaikan secara lisan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., dalam pertemuan internal di aula kantor Dinkes.
Mayoritas dari nakes tersebut diketahui telah mengabdi secara sukarela selama bertahun-tahun.
Bahkan, beberapa di antaranya tercatat telah mengabdi selama lebih dari enam tahun sebelum diangkat menjadi tenaga Laskar Pelangi pada 2024. Namun secara mengejutkan, mereka diberhentikan mendadak pada Mei 2025 dengan alasan masa kerja belum genap dua tahun
Ironisnya, alasan yang digunakan justru menjadi sorotan. Sebab sejumlah nakes dengan masa kerja dan status yang serupa masih diizinkan bekerja dan bahkan diberi akses mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami diberhentikan karena katanya belum dua tahun masa kerja. Tapi teman kami yang sama-sama masuk dan magang juga, bahkan tidak lebih lama dari kami, tetap lanjut kerja dan bisa daftar PPPK,” ujar salah satu nakes yang enggan disebut namanya, Minggu (15/6/2025).
Ketimpangan tersebut memicu kecurigaan adanya dugaan diskriminasi sistematis dan praktik manipulasi data.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terdapat sedikitnya dua peserta seleksi PPPK yang tidak pernah menjalani masa magang, serta satu peserta yang belum memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun, namun tetap dinyatakan lolos mengikuti seleks PPPK.
Fakta ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Cabang Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Makassar, Andi Baso Mappangara, SH, yang menuding telah terjadi dugaan praktik “mafia PPPK” di lingkungan Dinkes Kota Makassar.
“Kami menduga kuat ada permainan dan rekayasa data dalam proses seleksi PPPK ini. Tidak mungkin ada nakes yang belum cukup masa kerja bisa lolos, sementara yang sudah lama mengabdi justru disingkirkan. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk kecurangan yang sistematis,” tegas Andi Baso.
BMKI menuntut Inspektorat Kota Makassar segera turun tangan melakukan audit internal menyeluruh.
Tidak hanya memeriksa tenaga kesehatan yang diberhentikan, tetapi juga memanggil kepala puskesmas dan petugas administrasi untuk memverifikasi data masa kerja dan status magang setiap peserta PPPK.
“Kepala puskesmas dan tenaga administrasi (TU) harus ikut diperiksa. Jangan hanya nakes yang dikorbankan. Data ini harus dibuka terang, agar tidak ada yang dirugikan oleh sistem yang tidak adil,” tambahnya.
BMKI juga menyatakan akan melaporkan dugaan kecurangan ini ke Polda Sulawesi Selatan sebagai langkah hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam rekrutmen ASN di sektor kesehatan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius yang ditutup-tutupi di balik proses seleksi PPPK tahun ini.
Sementara itu, para nakes yang diberhentikan berharap diberi kesempatan menyampaikan kronologi secara resmi kepada pihak Inspektorat dan meminta pemerintah kota melakukan evaluasi total terhadap proses rekrutmen PPPK serta pemberhentian tenaga Laskar Pelangi.
Redaksi MetroInfoNews akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga terungkap fakta-fakta sebenarnya dan keadilan ditegakkan bagi para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi(/*)red

