METROINFONEWS.COM |Bantaeng – Pelapor Wati korban dugaan Adanya Tindak Pidana Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang tidak jauh dari kediamannya, Para Terlapor masih bebas berkeliaran hingga selalu mengancam keselamatan Pelapor. 12/12/2024
Saat di temui awak media, Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya menyampaikan keluhannya laporanya di Polres Bantaeng sampai saat ini diduga belum ada kepastian hukum Para Terlapor/Tersangka masih bebas berkeliaran.
“Laporanku berapa bulanmi ini pak belum ada kepastian pak, padahal penyidik pernah meminta sejumlah uang kesaya”, kata pelapor kepada Awak Media.
Adapun Kronologi : “Telah terjadi penyerangan pada Rumah Pelopor Wati dimalam hari dengan sekolompok orang yg dikenal dan sudah diperiksa oleh Penyidik a/n H. Rahman sejak bulan Juli 2024, namun karena katanya ingin menangkapi Terlapor, penyidik telah minta sejumlah uang pada Wati (Pelapor) untuk percepatan penangkapan namun setelah diberikan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) pada Penyidik sampai saat ini Para Terlapor masih bebas berkeliaran, dan Terlapor selalu mengancam Pelapor akan membuat penyerangan hingga Pelapor merasa trauma ketakutan dan trauma tinggal dirumahnya”. Ungkap Wati
Saat Penyidik yang menangani laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Pelapor (Sandi Pajri, SH.,MH) di Rektur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan, Penyidik mengatakan “Berkas dikembalikan dari kejaksaan karena dianggap Kurang Cukup Bukti” ini akan jadi teka-teki buat masyarakat umum, ada apa dengan Penyidik dan Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Didepan Awak Media Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan bahwa untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan sekarang saksi sudah diajukan dan barang bukti sudah diambil oleh penyidik, terus apa lagi….???
Ikuti perkembangan Laporan Wati di Polres Bantaeng, bersambung…. !!!
Laporan : Randi Qadri
Editor : Redaksi

