METROINFONEWS.COM |Makassar – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, 30 Januari 2025.
Aksi ini digelar untuk menuntut penindakan tegas terhadap kasus kosmetik NRL yang diduga ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Dalam orasinya, KPPM menyatakan kekecewaannya terhadap penegak hukum di Polda Sulsel yang dianggap tidak menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal asal Sulawesi Selatan.
Allang, selaku jenderal lapangan, menegaskan bahwa pihaknya kecewa atas sikap Kapolda Sulsel dan Dirkrimsus Polda Sulsel yang hanya menyeret beberapa pemilik kosmetik, sementara kosmetik NRL yang diduga ilegal justru luput dari proses hukum.
“Allang” juga menyebutkan bahwa kasus kosmetik NRL yang diduga ilegal ini sudah pernah digerebek oleh Polrestabes Makassar pada 2019, saat Kapolrestabes yang bersangkutan kini menjabat sebagai Kapolda Sulsel. Namun, hingga saat ini, status hukum pemilik kosmetik NRL masih belum jelas.
Serupa dengan itu, Koordinator Mimbar KPPM, Sakring, menambahkan bahwa KPPM sejak 2021 hingga 2022 telah mengawal kasus ini hingga tahap pelaporan ke Polda Sulsel. Meskipun demikian, pemilik kosmetik NRL masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
“Pada 2024, distributor NRL asal Timika ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan produk yang diduga ilegal. Produk tersebut diduga diproduksi di Sulawesi Selatan. Ini adalah bukti kuat bahwa kosmetik NRL ilegal dan mengandung bahan berbahaya,” tegas Sakring.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, massa aksi KPPM akhirnya diterima oleh pihak Polda Sulsel untuk melakukan audiensi. Namun, pihak Polda yang hadir hanya petugas piket harian, yang menyatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas penanganan kasus kosmetik NRL.
Merasa kecewa dengan hasil audiensi tersebut, Allang kembali menegaskan, “Pihak Polda yang menangani kasus ini seharusnya hadir untuk berdiskusi dengan kami.
Jangan seolah-olah lari dari tanggung jawab dan berupaya melindungi pihak-pihak terkait.” Sebelum membubarkan diri, Allang menyatakan bahwa KPPM akan terus melakukan aksi unjuk rasa berulang kali untuk menuntut perhatian serius dari pihak Polda, dan memastikan kasus kosmetik NRL mendapatkan perhatian publik yang layak.
Aksi ini menunjukkan keteguhan KPPM dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dan meminta Polda Sulsel untuk lebih serius dalam menangani kasus kosmetik ilegal yang berbahaya.(Ir.T)

