METROINFONEWS.COM | Makassar, – Ketua Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Komisariat Unismuh, Jadit, Makassar resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2025).
Laporan ini menyusul sejumlah kasus yang mencuat sejak Januari 2025, di antaranya insiden di SD Negeri 171 Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, yang melibatkan dugaan makanan MBG menyebabkan siswa mengalami mual dan muntah. Kasus serupa kembali terjadi dengan dengan dugaan adanya temuan nasi basi dan bau tidak sedap pada paket makanan MBG di SMP Negeri 2 Bulukumba, serta laporan dugaan kualitas makanan tidak layak di SD Negeri 221 Tanah Kongkong.
Menurut Ketua KKMB Unismuh Makassar, “temuan-temuan tersebut diperoleh setelah investigasi yang dilakukan oleh pihaknya. Kami menemukan dugaan kuat adanya kelalaian bahkan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan MBG di beberapa sekolah di Bulukumba.”Ungkapnya kepada awak media
Ia menambahkan”Ini tidak hanya membahayakan kesehatan siswa, tetapi juga mencederai semangat program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Program MBG merupakan bagian dari visi Indonesia Emas 2045 dan salah satu dari delapan misi Asta Cita yang difokuskan pada penguatan sumber daya manusia.
Program ini diluncurkan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting, serta mendukung tumbuh kembang anak dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.
Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Bulukumba menuai kritik keras dari masyarakat dan aktivis mahasiswa.
“Kami menuntut agar Kejati Sulsel segera memeriksa penyedia MBG di SD Negeri 171 Loka, SMP Negeri 2 Bulukumba, dan SD Negeri 221 Tanah Kongkong. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyedia MBG di Bulukumba,” tegasnya.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut, sekaligus menjadi peringatan agar kualitas makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya komunikasi dari pihak KKMB. “Ada tadi KKMB konfirmasi mau masukkan laporan. Kami arahkan ke PTSP. Kami belum mengetahui secara pasti isi laporan yang dimasukkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.(Ir.T)/*)

