Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026

Pagelaran Seni Tari SMP Negeri 1 Takalar, Siswa Kelas VII Tampilkan Kreativitas dan Budaya.

Mei 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Kejati Limpahkan Penangan Kasus Juwanto Tilep Dana Desa170 Juta ke Kejari Lampung Selatan
NASIONAL

Kejati Limpahkan Penangan Kasus Juwanto Tilep Dana Desa170 Juta ke Kejari Lampung Selatan

RedaksiBy RedaksiJuni 20, 2023Updated:Juni 20, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Lampung Selatan – Kasus korupsi dana desa (DD) yang melibatkan Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung, penanganannya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kepastian pelimpahan penanganan kasus Juwanto tersebut diperoleh dari keterangan Kepala Kejaksan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, S.H,M.H yang ditemui diruang kerjanya selasa (20-06-2023).

“Iya terkait laporan rekan-rekan menyangkut saudara Juwanto, penanganannya kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan, sesuai locus perkara. Pelimpahan penanganan terlapor atas nama Juwanto tertuang dalam surat pelimpahan nomor : R-1824/L.85/Fd/2023, tertanggal 8 juni 2023. Dalam surat tersebut kami juga minta pihak Pidus Kejari Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan ke Kejati paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pelimpahan penanganan perkara ditanda tangani. Silakan rekan-rekan juga berkoordinasi dan menanyakan langsung perkembangan perkara saudara Juwanto ke Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama mengawal perkembangan penyelidikannya” terang Hutamrin S.H,M.H.

Sebelumnya pada tanggal 6 juni 2023 tiga elemen masyakat melaporkan mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto ke Kejati Lampung karna tidak mengembalikan dana desa Tangai Tritunggal sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat tahun 2019 sebesar Rp. 170 juta.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

Menurut Aminudin S.P yang mewakili LSM PRL, LPAKRN-RI dan FPII Lampung yang diminta keterangannya dihalaman Kejati Lampung sesaat keluar dari ruang Pidsus, selasa (20-06-2023), pihaknya segera akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka yang dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.

“Yang pasti secepatnya kita akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi Mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto yang dilimpahkan penanganannya oleh Kejati Lampung. Dan kami yakin Kejari Lampung Selatan bekerja profesional serta laporan kami ditindaklanjuti dengan baik” ucap Aminudin (*)Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung/Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJelang Berakhir Jabatan, Sopyan Berharap Penggantinya Dapat Meneruskan Pembangunan
Next Article MH2 & Partners Siap Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terkait:

DAERAH Mei 23, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Pagelaran Seni Tari SMP Negeri 1 Takalar, Siswa Kelas VII Tampilkan Kreativitas dan Budaya.

Mei 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.