METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun 2020-2022, yang menyeret tersangka Direktur PDAM Azzahir, SE, T Syahrial (Pon Biet) Pemilik UD, Erna Percetakan dan Faisal (Wakil Direktur CV. Aria).
“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa,” kata narasumber kepada media ini, Senin (30/09/2024) sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Langsa pada 24 September 2024.
Ia merinci 13 saksi yang diperiksa, yakni T. Yanuar Johan, Bsc, Bambang Nurdiansyah, Rita Meutia, SE, Rahmad Hidayat, Fitriani, Ridha Aprina, S.sos, Hermansyah, SE, Rudyanto Chandra, Riska Arina, S.Pd.I, Mirsal, SE, Suharman, SE, Suseno Arto dan Fafdly Syah Alam.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menetapkan tersangka Direktur PDAM, Azzahir CS terdapat perbuatan melawan hukum berupa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu di PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, dengan kerugian negara sebesar Rp.784.861.832,60,.juta.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, dengan pemanggilan 13 orang saksi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk menetapkan tersangka baru, yang sebelumnya sudah ditetapkan empat (4) orang tersangka.(DANTON) Kaperwil Aceh

