Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak Kemerdekaan, Pos Tiang Kuning Jipang Perkuat Silaturahmi Warga Lewat Pertandingan Domino.

Agustus 21, 2026

KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 79 Posko 02 Hadir di Desa Jipang, Bangun Sinergi Bersama Pemerintah Desa.

Agustus 21, 2026

Langkah Cepat Tangani ODGJ Tiga Pilar Desa Biringkassi Kolaborasi Dengan PUSKESAMAS Aeng Towa.

Agustus 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Penculikan
HUKUM

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Penculikan

By Maret 18, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BIREUEN – Kurang dari 1×24 Jam Polres Bireuen Berhasil mengungkap Kasus Penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, Senin 17 Maret 2025 malam

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan mobil

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H mengatakan kasus terebut sudah dalam penangan pihaknya

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi tadi malam di desa blang kubu kecamatan peudada, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban kami langsung menuju kelokasi kejadian, melakukan olah tkp dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akhirnya berkat kerja keras tim dilapangan pelaku berhasil diamankan dan korban dalam keadaan selamat, korban dibawa oleh pelaku kesebuah kebun sawit didaerah desa paku kecamatan simpang mamplam” terang Iptu Jeffryandi Selasa 18 Maret 2025 pagi

Terang Kasat Reskrim, Korban Saudara Anwar (60) pedagang warga Gampong Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat kejadian korban sedang berada diwarung keripik yang terletak dijalan lintas Medan – Banda Aceh

” jadi saat itu Korban Tiba – tiba dihampiri oleh 4 orang pelaku dan memaksa korban masuk kedalam mobil, korban saat itu sempat melawan, namun berhasil dibawa juga oleh pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia kearah banda aceh, ini keterangan dari saksi dilokasi kejadian” terang Iptu Jeffryandi

Akhirnya Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil menangkap 2 palaku MR(41) dan SB(30), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam pada selasa 18 Maret 2025 pagi

Dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap dirumahnya didesa Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala

Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku yang ditangkap tersebut mereka atas suruhan saudara I(40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO

” dari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40) warga desa blang kubu kecamatan peudada, saat ini menjadi DPO, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya” pungkas Iptu Jeffryandi

Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Pidie Gelar Shalat Ghaib Untuk 3 Personel Polda Lampung Yang Gugur Dalam Tugas
Next Article Jalin Silahturrahmi, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Terima Kunjungan Awak Media

Berita Terkait:

DAERAH Agustus 14, 2026

Miliki Senjata “Pamungkas”, SPBU Diduga Tak Berkutik Hadapi Oknum Suami Istri Pengumpul Solar Bersubsidi di Takalar.

Agustus 14, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 13, 2026

Mengaku Wartawan Diduga Jadi Pengumpul Solar, Petani di Takalar Keluhkan Sulitnya Mendapat BBM Subsidi.

Agustus 13, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 11, 2026

Bupati Daeng Manye Hadiri HUT ke-1 Kodaeral VI di Makassar, Perkuat Sinergi dengan TNI AL.

Agustus 11, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.